JAKARTA – Faktual dan tajam. Proses persidangan tingkat banding terkait kasus pengadaan Chromebook mendadak hangat setelah tim kuasa hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir, menyoroti sejumlah fakta krusial yang terungkap dari pemeriksaan ulang para saksi.
Tim penasihat hukum menilai fakta-fakta anyar ini sepatutnya menjadi pertimbangan utama majelis hakim tingkat banding untuk menguji ulang putusan pengadilan tingkat pertama. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Disorot
Fokus utama kubu Nadiem Makarim tertuju pada skema penetapan batas harga serta mekanisme negosiasi Chromebook yang digawangi oleh LKPP saat krisis pandemi COVID-19 melanda.

Penetapan Harga Negosiasi: Kuasa hukum menegaskan bahwa penetapan angka sekitar Rp5,6 juta per unit laptop merupakan batas harga resmi hasil negosiasi langsung oleh LKPP bersama para prinsipal produsen, Selasa 18 Agustus 2026.
Angka “harga wajar” sebesar Rp4,3 juta yang sebelumnya dimunculkan dalam tuduhan dinilai tidak realistis dan abai terhadap kondisi riil rantai pasok global masa pandemi. Ancaman Kerugian Vendor. Penilaian harga wajar sebesar Rp4,3 juta dipandang menekan vendor secara tidak wajar, sebab harga tersebut berada di bawah biaya operasional/penyediaan yang dapat memicu kerugian bagi pihak ketiga.
Dodi S. Abdulkadir menggarisbawahi bahwa dinamika pasar saat pandemi COVID-19 menciptakan kelangkaan pasokan dan lonjakan harga komponen internasional. Mengabaikan variabel tersebut dan memaksakan patokan Rp4,3 juta dianggap membiaskan substansi hukum serta mengaburkan iktikad baik penyedia barang.
Persidangan banding ini berpotensi menjadi titik balik pembuktian apakah proses pengadaan tersebut murni tindakan administrasi dan adaptasi krisis, ataukah memenuhi unsur pelanggaran hukum sebagaimana yang dituduhkan sebelumnya. (*)













