Menu

Dark Mode
 

Hukum

Ketua Presidium FPII: Dikantor Polisi Wartawan Dapat Surat Intimidasi Dari Penambang Ilegal

 

SEKADAU-Kalimantan Barat, Ketua Presidium FPII angkat bicara soal dua wartawan dari Media Online Detik Kalbar dan Media Online Kalbar Satu Suara yang mendapatkan intimidasi dan kriminalisasi saat akan melakukan kegiatan jurnalistik terkait aktivitas penambang emas yang diduga tanpa ijin di Sungai Ayak Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau , pada Jumat kemarin 27 Juni 2025.

“Kedua Wartawan (R) dan (S) bahkan sempat diamankan beberapa warga Sungai Ayak Kecamatan Belitang Hilir Kabupaten Sekadau berikut mobil yang dibawa kedua Wartawan tersebut.” kata Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Dra. Kasihhati saat diwawancara awak media pada Minggu, (29/6/2025) di Jakarta.

Dikatakan, tindakan intimidasi yang dialami dua orang wartawan tidak hanya berhenti sampai disitu. Kedua Wartawan tersebut dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan yang sudah dibuat oleh sekelompok orang dan itu terjadi di Kantor Polisi setempat.

“Ada empat point kesepakaan yang harus ditanda tangani dalam surat pernyataan tersebut,” ungkapnya.

Ke empat (4) point yang ditandatangani oleh wartawan dalam kondisi tekanan diantaranya :

1.Tidak adanya pemberitaan negatif di Kecamatan Belitang Hilir

2.Wartawan tidak dibolehkan memasuki wilayah Kecamatan Belitang Hilir.

3.Untuk Kedepannya tidak ada lagi pihak Wartawan yang melakukan pemerasan atau pungli kepada masyarakat Kecamatan Belitang Hilir.

4.Setelah kejadian ini tidak ada lagi pemberitaan Media Online maupun media cetak yang memberitakan hal negatif di wilayah Kecamatan Belitang Hilir dan apabila hal itu terjadi saya pihak media online Detik Kalbar akan bersedia bertanggung jawab.

“Ke empat (4) point surat pernyataan tersebut dibuat dibawah tekanan sekelompok orang yang diduga para penambang emas tanpa ijin didepan Aparat Penegak Hukum, ” sambungnya.

Kasihhati menyampaikan, ke empat point tersebut tentunya sangat mencederai hati para insan pers. Sebagaimana yang tercantum di dalam Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999. Dimana poin penting tujuan Undang-undang tersebut melindungi kemerdekaan pers dan sebagi fungsi pers sebagai kontrol sosial dan penyedia informasi bagi masyarakat.

“Bahkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 pasal 18 ayat 1 tentang pers, di situ tertulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan secara melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara hingga 2 tahun atau denda, ” kata Kasihhati.

Aksi intimidasi dan Kriminalisasi oleh sekelompok orang tersebut yang menghalangi tugas pokok fungsi Wartawan dikecam keras oleh Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia ( FPII ). Dia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar quick respont dan tidak perlu menunggu aduan dari korban lagi karena sudah viral secara nasional. Selain itu yang lebih mirisnya, pernyataan terhadap ke dua Wartawan tersebut dibuat di salah satu Polsek di daerah Sekadau Kalimantan Barat

” Sangat disayangkan terkait intimidasi dan persekusi sekelompok orang yang telah menghalangi dua Wartawan yang melakukan kegiatan jurnalistik tersebut. Kami sebagai Garda Terdepan Pembela insan pers akan membawa masalah ini ke ranah hukum, kami akan kawal kasus Kriminalisasi kedua Wartawan sampai tuntas,” pungkasnya.  ( Tim )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Galian C Diduga Ilegal di Grobogan Jawa Tengah Resahkan Warga

8 July 2025 - 18:28 WIB

PRIMA dan IWO.Indonesia Siap Tempuh Jalur Hukum Terhadap RM

7 July 2025 - 17:04 WIB

IWO Indonesia Tantang APH Tuntaskan Dugaan Korupsi di Pemda Banggai Laut

7 July 2025 - 08:28 WIB

KOPPSA-M Laporkan Pembongkaran Sepihak ke Polda Riau, Roland Aritonang: Koperasi Rakyat Diteror Ini Tamparan untuk Polri!”

5 July 2025 - 14:59 WIB

Pos KOPPSA-M Dibongkar di Lahan Sendiri, Reaksi Muncul Tuntut Sikap Tegas Kapolda Riau

3 July 2025 - 10:39 WIB

Trending on Daerah