JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di dua lokasi berbeda secara simultan pada Rabu (4/2/2026). Operasi ini menyasar dugaan praktik korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kronologi Penangkapan
Di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, tim penindak KPK berhasil mengamankan Mulyono Purwo Wijoyo, yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.

Selain Mulyono, petugas juga mengamankan satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu orang dari pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap. Hampir bersamaan, KPK juga melancarkan operasi serupa di Jakarta. Fokus operasi di ibu kota ini mengarah pada sejumlah pejabat di lingkungan Bea Cukai.
Hingga berita ini diturunkan, para pihak yang terjaring di Banjarmasin sedang dalam proses penerbangan menuju Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif selama 1 \times 24 jam guna menentukan status hukum mereka.
Korupsi di sektor penerimaan negara (Pajak dan Bea Cukai) memiliki dampak yang jauh lebih sistemik dibandingkan sektor lainnya. Berikut adalah beberapa poin edukasi yang perlu dipahami masyarakat:
Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Power): Pejabat di sektor ini memiliki kewenangan besar dalam menentukan besaran pajak atau cukai. Praktik “main mata” dengan pihak swasta biasanya dilakukan untuk mengecilkan kewajiban bayar perusahaan dengan imbalan suap (gratifikasi).
Korupsi di sini mengakibatkan kerugian ganda. Pertama, uang suap yang diterima pejabat adalah ilegal. Kedua, potensi pendapatan negara yang seharusnya masuk ke kas negara untuk pembangunan fasilitas publik justru hilang.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa reformasi birokrasi di instansi “basah” masih menghadapi tantangan besar. Padahal, tunjangan kinerja di instansi ini tergolong yang tertinggi di Indonesia untuk meminimalisir risiko korupsi.
Jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi, para pelaku dapat dijerat dengan:
- UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- – Pasal 12 huruf a atau b mengenai penerimaan suap oleh penyelenggara negara.
- – Pasal 5 mengenai pemberian suap oleh pihak swasta.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu terbatas untuk melakukan pemeriksaan awal. Publik kini menantikan konferensi pers resmi dari pimpinan KPK untuk mengetahui detail konstruksi perkara serta total uang barang bukti yang berhasil disita.
Kasus ini kembali mencoreng upaya pemulihan citra kementerian keuangan yang selama beberapa tahun terakhir terus berbenah. Hal ini mempertegas bahwa pengawasan internal harus lebih diperketat dan peran serta masyarakat dalam melaporkan kecurigaan (whistleblowing) tetap menjadi kunci utama.














