Menu ✖

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Hukum

Skandal Lahan Dadap: Sertifikat Sah Dibatal, Polres dan BPN Didesak Bongkar Warkah Cacat

badge-check


					Skandal Lahan Dadap: Sertifikat Sah Dibatal, Polres dan BPN Didesak Bongkar Warkah Cacat Perbesar

TANGERANG — Sengketa lahan seluas 12.107 m² di Jalan Raya Dadap RT 001/RW 004, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, kian memanas. Pengukuran lapangan oleh Unit 2 Harda Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama BPN Kabupaten Tangerang pada Selasa (29/9/2026) justru membongkar tabir dugaan permainan oknum internal BPN dan praktik mafia tanah.

Perkara ini memuncak setelah Sertifikat Hak Milik (SHM) NIBEL 28.04.000009170.0 atas nama Awing dkk dibatalkan secara sepihak oleh BPN melalui Keputusan Kanwil BPN Banten Nomor 59/Pbt/BPN.36/IX/2025. Pihak Awing menilai langkah tersebut bukan penegakan aturan, melainkan bentuk kriminalisasi sistematis terhadap warga pemilik hak sah.

Perang Dokumen: Klaim BPN vs Bukti Lapangan

Kubu pelapor (Teguh Wijoyo) melalui kuasa hukumnya, I Nyoman Swama Raga, S.H., M.H., menyatakan sertifikat Awing dkk batal akibat cacat administrasi dan yuridis. Namun, klaim ini menyisakan kejanggalan substantif. Sertifikat Awing dkk diterbitkan BPN melalui prosedur resmi yang meliputi:

  • Surat Keterangan Riwayat Tanah: Nomor 873/452/KEL Dadap/2020 (ditandatangani Lurah Fauzi, September 2020).
  • Alas Hak Valid: Kikitir Girik C. 113 Persil Blok Kelas 067 dan SPPT PBB aktif.

Fakta fisik terdapat area pemakaman keluarga Awing di lokasi. Verifikasi resmi, BPN telah memverifikasi dokumen, melakukan cek plotting lokasi (clear positif), hingga Pengukuran Bidang Tanah (PBT) sebelum mencetak sertifikat. Anehnya, usai seluruh proses legal-formal BPN selesai, tanah tersebut mendadak diblokir atas permintaan pelapor dan inisiatif kementerian.

Kejanggalan Pemblokiran dan Pembatalan Sistemik

Tim hukum Awing dari Jacksany membongkar indikasi permainan sistematis dalam pemblokiran tanah tersebut: Penguncian lahan absurd. Secara aturan by system, masa berlaku pemblokiran oleh pelapor terbatas selama 30 hari kalender.

Setelah batas waktu lampau, status tanah seharusnya kembali clear and clean. Pemeliharaan status blokir secara berturut-turut memunculkan dugaan kuat adanya intervensi oknum BPN yang berkolaborasi dengan pemodal.

Warkah pelapor diduga fiktif, berdasarkan surat keterangan kelurahan Dadap (Nomor 593/422-Ket/Kel.Ddp/IX/2025 dan 593/380-Ket/Kel.Ddp/IX/2025) yang ditandatangani Lurah H. Saduni, S.Sos., Buku C No. 232/1 maupun Girik C. 416 milik pelapor tidak pernah terdaftar atau fiktif di Buku C Kelurahan Dadap, baik dokumen asli maupun salinannya.

Menuntut Pembongkaran Kotak Pandora BPN

Sengketa ini membeberkan dua pertanyaan mendasar bagi tata kelola pertanahan dan aparat penegak hukum di Kabupaten Tangerang. Bagaimana SHM pelapor bisa terbit? Jika SHM No. 96 dan SHM No. 97 milik pelapor didasarkan pada Girik C. 416 dan C. 232/1 yang terbukti fiktif di kantor kelurahan, bagaimana ATR/BPN Kabupaten Tangerang dapat meloloskan warkah tersebut pada awal penerbitannya?

Mengapa justru SHM milik warga (Awing) yang memiliki riwayat tanah sah yang dibatalkan? Diduga ada penyalahgunaan wewenang dan hukum: Jika prosedur batas waktu pemblokiran dan pembatalan sertifikat dimanipulasi dengan mengabaikan aturan hukum, ATR/BPN terindikasi kuat menjadi instrumen kekuasaan untuk mematikan hak kepemilikan warga lemah demi kepentingan kekuatan pemodal.

Ujian Profesionalisme Penyidik

Tim Hukum Jacksany menegaskan bahwa penanganan perkara oleh Polres Metro Tangerang Kota tidak boleh berhenti pada pemeriksaan batas fisik semata. Aparat Penegak Hukum (APH) didesak melakukan otopsi dokumen secara transparan terhadap warkah penerbitan SHM 96 dan SHM 97.

“Klien kami adalah korban kebiadaban mafia tanah dan mafia hukum. Hidup di dunia hanya sementara, jangan hancurkan harapan masyarakat lemah dengan aturan yang dipaksakan oleh kekuasaan,” tegas Jacksany, (30/9/26).

Publik kini menanti keberanian Polres Metro Tangerang Kota dan Kejaksaan untuk mengusut tuntas dugaan fabrikasi warkah, manipulasi sistem pemblokiran, serta dugaan keterlibatan oknum BPN dan kelurahan tanpa tebang pilih.

Demi mewujudkan Presisi Polri dan keadilan bagi masyarakat kecil, pihak Awing dkk secara terbuka meminta perhatian dan pengawasan ketat dari instansi pusat, di antaranya, Bapak Kapolri, Satgas Mafia Tanah, Kadiv Propam Polri, Jaksa Agung R.I. dan Ombudsman R.I.
Juga Menteri ATR/BPN R.I.

Mereka mendesak instansi tersebut memantau penanganan Laporan Polisi Nomor LP/B/2168/III/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA di Polres Metro Tangerang Kota agar proses hukum berjalan transparan, objektif, dan bebas dari intervensi oknum. “Klien kami adalah korban kebiadaban mafia tanah dan mafia hukum. Kami minta aparat penegak hukum bertindak adil dan tidak membela kekuatan pemodal,” tegas Jacksany, Tim Hukum Awing dkk. (MT)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Eks Sekjen Kementerian ESDM Teguh Pamudji Ditangkap Kejaksaan Agung Terkait Dugaan Korupsi Nikel

29 September 2026 - 23:01 WIB

Sidang Perdana Kasus Pungli Kantor Pertanahan Kota Serang Digelar di PN Serang

29 September 2026 - 15:58 WIB

Aroma Korupsi Lahan Sekolah Cipondoh: LSM KITA -PD Laporkan Indikasi Kerugian Negara Rp 10,4 Miliar

28 September 2026 - 15:03 WIB

Pengusutan Kasus Diskominfo Lampung Selatan: Kejaksaan Belum Tetapkan Tersangka

28 September 2026 - 08:21 WIB

Sengketa Lahan hingga Rumput Sintetis, Proyek Rp9,2 M Dispora Kota Tangerang Dilapor ke Kejati

25 September 2026 - 15:12 WIB

Trending on Hukum