BENGKULU — Penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menggeledah rumah pribadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman. Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan uang tunai senilai lebih dari Rp 4 miliar yang ditemukan langsung di kediaman perwira birokrasi daerah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penindakan ini merupakan bagian dari pengusutan mendalam kasus dugaan korupsi di wilayah tersebut. Selain rumah pribadi Kadis PUPR, penggeledahan paralel juga menyasar salah satu rumah milik pihak swasta.

> “Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik, dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp 4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu,” tegas Budi Prasetyo pada Minggu (26/7/2026).
Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu (Noprisman) dan kediaman pihak swasta. Penggeledahan merupakan tindakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong.
Langkah tegas KPK ini menandaskan pengembangan perkara yang kian meluas, di mana aliran bukti dan barang sitaan kini mengarah kuat pada keterlibatan pejabat dinas teknis dan pihak ketiga. Seluruh barang bukti yang disita saat ini tengah diteliti lebih lanjut oleh penyidik untuk memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut. (*)














