JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Nusron dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pemeriksaan susulan ini dijadwalkan berlangsung pada pekan ini. Langkah tersebut diambil setelah Nusron sebelumnya berhalangan hadir pada panggilan pertama akibat adanya agenda internal di kementeriannya.

Lembaga antirasuah tersebut berharap Menteri ATR/BPN dapat bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik. Keterangan dari Nusron dinilai sangat dibutuhkan guna meyakinkan dan memperjelas konstruksi perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi pengurusan izin HGB tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, Senin 12/10/26, pihak kementerian maupun penyidik KPK terus berkoordinasi mengenai kepastian waktu kehadiran sang menteri di Gedung Merah Putih KPK. (**)














