SEMARANG — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan. Langkah ini fokus pada dugaan penyimpangan pengaturan jalur impor serta mekanisme pengurusan cukai yang melibatkan pihak swasta.
Penyidik KPK menggelar pemeriksaan terhadap dua pengusaha di Markas Polda Jawa Tengah, Semarang, pada Kamis (8/10/2026). Salah satu saksi yang dipanggil adalah Johan Sugiharto, yang menjabat sebagai Komisaris PT Karya Putra Prima.

Dugaan gratifikasi dan pengaturan jalur impor Pemeriksaan ini dilakukan untuk menelusuri aliran dana gratifikasi serta keterlibatan pihak pengusaha dalam praktik manipulasi jalur impor di DJBC.
Selain itu, penyidik juga mendalami hubungan antara pengusaha rokok dan oknum pejabat Bea Cukai guna mengungkap alur serta mekanisme pengurusan cukai. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pelaksanaan agenda pemeriksaan saksi tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Tengah,” ujar Budi dalam keterangannya, Kamis malam 8 Oktober 2026
KPK menegaskan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan saksi dilakukan semata-mata untuk mengumpulkan fakta-fakta hukum guna membuat terang perkara tersebut. Status sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan bahwa seseorang terlibat dalam tindak pidana.
Proses penyidikan masih terus berkembang, dan KPK tidak menutup kemungkinan untuk memanggil pihak-pihak terkait lainnya demi mengusut tuntas dugaan korupsi di lingkungan DJBC. (**)














