JAKARTA — Kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan kini memasuki babak baru. Berdasarkan pembaharuan hukum acara pidana nasional melalui KUHAP Baru yang mulai berlaku penuh pada tahun 2026, keterlambatan atau penundaan penanganan laporan polisi tanpa alasan sah kini resmi dapat dijadikan sebagai objek praperadilan.
Langkah ini menjadi angin segar bagi publik yang selama ini kerap mengeluhkan penanganan perkara yang terkesan berlarut-larut atau gantung tanpa kepastian yuridis (undue delay).

Akhir dari era laporan “Mangkrak”. Pakar Hukum Dr. Agusitiawan, S.H., M.H. menjelaskan bahwa dalam aturan lama, yaitu UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP Lama), masyarakat yang laporan polisinya diabaikan atau lambat diproses kerap menemui jalan buntu.
“Pada KUHAP lama, penanganan laporan yang berlarut-larut atau lambat sering kali ditolak di sidang praperadilan karena tidak termasuk objek formal seperti penangkapan, penahanan, atau penerbitan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan),” ujar Dr. Agusitiawan.
Namun, di bawah aturan KUHAP Baru (2026), ruang lingkup dan kewenangan lembaga praperadilan mengalami perluasan yang sangat signifikan.
Penundaan perkara tanpa alasan sah (undue delay) kini sah secara hukum untuk diuji legalitas dan keabsahannya di depan hakim praperadilan.
Poin lenting lerubahan KUHAP baru 2026. Peluang praperadilan lebih luas. Korban atau pelapor kini memiliki legal standing untuk menggugat penundaan penyidikan yang tidak berdasar.
Pengawasan efektif terhadap penyidik. Penegak hukum dituntut bekerja lebih transparan, terukur, dan profesional.
Perlindungan Hak Asasi Manusia. Menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Dengan diberlakukannya ketentuan ini, diharapkan tidak ada lagi penanganan perkara yang digantung tanpa kejelasan status hukum, sehingga keadilan dapat terwujud secara nyata dan responsif bagi seluruh lapisan masyarakat.
Sumber: Dr. Agusitiawan, S.H., M.H.














