Menu ✖

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Hukum

Terobosan KUHAP Baru 2026: Laporan Polisi yang “Mangkrak” Kini Bisa Dipraperadilankan

badge-check


					Terobosan KUHAP Baru 2026: Laporan Polisi yang “Mangkrak” Kini Bisa Dipraperadilankan Perbesar

JAKARTA — Kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan kini memasuki babak baru. Berdasarkan pembaharuan hukum acara pidana nasional melalui KUHAP Baru yang mulai berlaku penuh pada tahun 2026, keterlambatan atau penundaan penanganan laporan polisi tanpa alasan sah kini resmi dapat dijadikan sebagai objek praperadilan.

Langkah ini menjadi angin segar bagi publik yang selama ini kerap mengeluhkan penanganan perkara yang terkesan berlarut-larut atau gantung tanpa kepastian yuridis (undue delay).

Akhir dari era laporan “Mangkrak”. Pakar Hukum Dr. Agusitiawan, S.H., M.H. menjelaskan bahwa dalam aturan lama, yaitu UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP Lama), masyarakat yang laporan polisinya diabaikan atau lambat diproses kerap menemui jalan buntu.

“Pada KUHAP lama, penanganan laporan yang berlarut-larut atau lambat sering kali ditolak di sidang praperadilan karena tidak termasuk objek formal seperti penangkapan, penahanan, atau penerbitan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan),” ujar Dr. Agusitiawan.

Namun, di bawah aturan KUHAP Baru (2026), ruang lingkup dan kewenangan lembaga praperadilan mengalami perluasan yang sangat signifikan.

Penundaan perkara tanpa alasan sah (undue delay) kini sah secara hukum untuk diuji legalitas dan keabsahannya di depan hakim praperadilan.

Poin lenting lerubahan KUHAP baru 2026. Peluang praperadilan lebih luas. Korban atau pelapor kini memiliki legal standing untuk menggugat penundaan penyidikan yang tidak berdasar.

Pengawasan efektif terhadap penyidik. Penegak hukum dituntut bekerja lebih transparan, terukur, dan profesional.

Perlindungan Hak Asasi Manusia. Menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Dengan diberlakukannya ketentuan ini, diharapkan tidak ada lagi penanganan perkara yang digantung tanpa kejelasan status hukum, sehingga keadilan dapat terwujud secara nyata dan responsif bagi seluruh lapisan masyarakat.

Sumber: Dr. Agusitiawan, S.H., M.H.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

KPK Usut Korupsi Jalur Impor dan Cukai di DJBC, Dua Pengusaha Dipanggil Saksi

10 October 2026 - 10:52 WIB

Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya Serbu Kampung Ambon dan Boncos

9 October 2026 - 12:10 WIB

Proyek Drainase Rp 10,8 M Banten di Cipondoh Asal Jadi, U-Ditch Dipasang di Atas Lumpik

8 October 2026 - 14:00 WIB

Dugaan Pemerasan Kasus Jiwasraya-ASABRI: Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana

7 October 2026 - 17:41 WIB

Pria Pembawa Senjata Api AR-15 Ditangkap Usai Bersembunyi di Loteng

6 October 2026 - 10:59 WIB

Trending on Hukum