JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran komisi agen pada asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) alias Jasindo untuk periode tahun 2015–2020.
Penahanan dilakukan usai pemeriksaan intensif pada Kamis 30 Juli 2016 malam. Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, tindakan para tersangka diduga kuat telah merugikan keuangan negara sebesar Rp15,6 miliar.

Daftar 4 tersangka yang ditahan.
- Untung Hadi Santoa – Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo (Periode Desember 2013 – Oktober 2018).
- Eko Yuni Triyanto – Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management & Litbang PT Pelni (Periode 2012 – Mei 2015).
- Yohanes Priyo Iriantono – Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia (Periode 2015 – 2020).
- Zulchaibar – Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri.
Modus iperandi dan konstruksi perkara. Dugaan tindak pidana korupsi ini bermula dari skema pembayaran komisi fiktif atau rekayasa agen asuransi perkapalan PT Pelni kepada PT Jasindo.
Pola yang digunakan melibatkan pihak ketiga (agen/broker) untuk mengalirkan dana komisi yang seharusnya tidak perlu dikeluarkan, sehingga mengakibatkan kebocoran pada anggaran BUMN.
KPK menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen bersih-bersih BUMN dari praktik koruptif dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara. (*)










