TANGERANG — Praktek tebang pilih penegakan hukum bangunan gedung di Kota Tangerang mendadak menjadi sorotan tajam. Proyek Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SKHN 01 Kota Tangerang bernilai Rp7,55 miliar dari APBD Provinsi Banten TA 2026 nekat beroperasi secara ilegal tanpa mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Jika rakyat kecil mendirikan bangunan tanpa izin langsung disurati, ditegur, hingga disegel, proyek pemerintah bernilai miliaran rupiah ini justru melenggang bebas seolah kebal hukum.

Dugaan pelanggaran ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Bidang Sekolah Khusus Negeri (SKHN) Dindikbud Provinsi Banten, Susilorini, yang mengakui dokumen PBG proyek tersebut belum terbit dan masih sebatas pengurusan. Dinas Perizinan (DPMPTSP) Kota Tangerang pun membenarkan belum adanya PBG untuk bangunan tersebut.
Padahal, kewajiban mengantongi PBG sebelum pengerjaan fisik dimulai merupakan amanat hukum yang tidak bisa ditawar berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Perda Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. PBG bukan sekadar urusan retribusi, melainkan jaminan keselamatan, standar teknis, dan kelayakan struktur bagi fasilitas publik yang kelak diisi oleh anak-anak berkebutuhan khusus.
Detail proyek, nama pekerjaan Pembangunan USB SKHN 01 Kota Tangerang. Lokasi Jl. Utama Kp. Gn. No. 87, RT 004/RW 001, Cipondoh. Nomor Kontrak 000.3.2/05/SPK/DINDIKBUD/2026. Nilai Kontrak Rp7.559.524.022 APBD Provinsi Banten TA 2026. Kontraktor Pelaksana. CV. Arfiristi Berkah. Konsultan Pengawas PT Parindo Raya Engineering.
Sekretaris Jenderal LBH BONGKAR, Irwansyah, S.H., mendesak penindakan tegas di lapangan tanpa pandang bulu. “Kalau masyarakat biasa mendirikan bangunan tanpa PBG langsung disegel, kenapa proyek pemerintah bernilai miliaran rupiah justru dibiarkan melanggar? Satpol PP Kota Tangerang harus berani mengambil tindakan tegas, segera segel dan hentikan kegiatan fisik sampai seluruh perizinan rampung!” tegas Irwansyah.
Ironisnya, saat dikonfirmasi mengenai langkah penindakan hukum atas temuan dari Dinas Perizinan ini, Kabid Gakkumdu Satpol PP Kota Tangerang, Hendra, memilih tidak menjawab panggilan telepon maupun pesan singkat. Pengawasan formalitas di tengah pengecoran kondisi di lapangan semakin memperhatinkan.
Pantauan kembali dilakukan di lokasi pekerjaan proyek pada Rabu (16/9/2026), pengawas dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten bernama Iwan tidak berada di lokasi, padahal pekerja sedang melakukan proses vital pengecoran struktur.
Ketidakhadiran pengawas resmi saat tahap krisis konstruksi ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pengabaian fatal terhadap keselamatan struktur gedung sekolah khusus anak-anak disabilitas. Berdasarkan PP No. 16/2021, fisik bangunan tanpa PBG terancam penghentian kegiatan, pembongkaran paksa, hingga sanksi pidana jika kelak terbukti lalai dan membahayakan keselamatan pengguna.
Bungkamnya Satpol PP Kota Tangerang dan pembiaran oleh Dindikbud Banten berpotensi menyeret instansi terkait ke ranah pemeriksaan Ombudsman RI dan Inspektorat atas dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power). Pengucuran anggaran Rp7,55 miliar kepada pelaksana yang menabrak aturan perizinan berisiko tinggi menjadi temuan audit BPK RI dan aparat penegak hukum (Kejaksaan/KPK).
Pemerintah Daerah tidak boleh berlindung di balik dalih “proyek strategis pemerintah”. Hukum tidak mengenal imunitas bagi pemegang anggaran. Pembiaran atas proyek fisik tanpa PBG ini menjadi bukti nyata bahwa di Kota Tangerang, regulasi mendadak tumpul ketika berhadapan dengan proyek miliaran rupiah. (**)














