JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai bernilai fantastis, mencapai Rp106,3 miliar, dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Uang tersebut diamankan penyidik dari berbagai lokasi penggeledahan.
Sitaan terbesar didapatkan dari kediaman mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, yang disebut pihak KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Dari lokasi tersebut, tim penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah senilai Rp31,86 miliar (termasuk USD2,61 juta dan SGD1,97 juta). Uang tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti utama.

Selain dari kediaman Arif Sugiyanto, penyidik KPK juga menyita barang bukti uang dari beberapa pihak lain yang terjerat dalam perkara ini.
- Rizal Pahlevi (Pihak Swasta) Uang tunai sebesar Rp896 juta.
- Zimamun Ni’am Aulawi: Uang tunai sebesar Rp8 juta.
- Sontang Coin Manurung (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor): Uang tunai sebesar Rp49,5 juta.
Dalam perkara kasus dugaan suap perizinan HGB ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka resmi, di antaranya termasuk Fahd A Rafiq dan Arif Sugiyanto. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengusut keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal perizinan lahan tersebut. (*)














