JAKARTA – Peristiwa pencopotan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan di tengah agenda resmi pembahasan APBN bersama DPD RI membuka kembali perdebatan mendasar mengenai batas eksekusi kekuasaan.
Hak prerogatif Presiden untuk mengangkat dan memberhentikan menteri sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UUD 1945 memang merupakan wewenang konstitusional yang tidak dapat diganggu gugat. Namun, cara pencopotan tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola administrasi pemerintahan modern.

Abaikan Prinsip Good Governance. Dalam Hukum Administrasi Negara, pelaksanaan kewenangan publik tidak berdiri sendiri. Setiap tindakan pejabat negara harus berpijak pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (Algemene Beginselen van Behoorlijk Bestuur). Dua asas utama yang diabaikan dalam peristiwa ini meliputi:
– Asas Kepatutan (Principle of Decency): Pemanggilan mendadak saat seorang pejabat tinggi negara memimpin agenda strategis negara mencederai tata krama ketatanegaraan.
– Asas Kecermatan (Principle of Carefulness): Prosedur instan tanpa transisi administrasi yang terencana berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap keabsahan dokumen dan keputusan yang sedang dibahas.
Meskipun hak prerogatif memberikan diskresi penuh kepada Kepala Negara, diskresi tersebut tidak seharus disalahartikan sebagai kekuasaan tanpa batas (unfettered discretion).
Dalam kerangka constitutional morality, seorang pejabat publik berhak menerima kepastian prosedur (proper administrative procedure) ketika dihentikan dari jabatannya.
“Langkah pemberhentian secara mendadak melalui sambungan telepon di tengah tugas resmi berisiko memperlihatkan praktik kekuasaan yang mengabaikan etika kelembagaan,” kata Irwansyah dengan tegas, Rabu 16 September 2026.
Jika pola ini dibiarkan, tata kelola pemerintahan berisiko bergerak dari sistem hukum yang berprinsip (rule of law) menuju pola kepemimpinan yang bertumpu pada kesewenang-wenangan (willekeur).
Sumber: Irwansyah, S.H. (Praktisi Hukum/ Aktivis)














