
PROBOLINGGO – Langkah Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kabupaten Probolinggo melaporkan seorang wartawan ke Polres Probolinggo memicu kecaman keras dari berbagai pihak.

Laporan tersebut didasarkan pada alasan yang dianggap cacat hukum: media tempat wartawan itu bernaung dianggap tidak terdaftar di Dewan Pers.
Tindakan ini langsung menuai kritik karena dianggap mengabaikan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Regulasi tersebut secara tegas menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.
Pendaftaran Bukan Syarat Sah
Banyak pihak menyoroti bahwa Dewan Pers hanyalah lembaga pendataan dan pembinaan. Tidak ada satu pun pasal dalam UU Pers yang mewajibkan media harus terdaftar di Dewan Pers agar dapat beroperasi secara sah. Bahkan, Uji Kompetensi Wartawan (UKW) pun hanya bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme, bukan sebagai syarat sah bagi seorang jurnalis.
“Pers adalah pilar demokrasi. Kalau ada keberatan terhadap berita, mekanismenya sudah ada, yakni hak jawab, hak koreksi, atau melalui Dewan Pers. Tidak seharusnya langsung dipidanakan,” tegas Sulaiman, Ketua LSM PASKAL.
Kekerasan verbal terhadap wartawan di Indonesia adalah pelanggaran terhadap kemerdekaan pers dan hak wartawan atas perlindungan hukum, di mana pelaku dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Masalah ini merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan dapat menyebabkan dampak psikologis pada jurnalis. Pihak yang berwajib diharapkan bertindak tegas, dan isu ini memerlukan solusi bersama dari berbagai pihak termasuk pemerintah, jurnalis, dan masyarakat sipil untuk menciptakan kondisi pers yang aman dan merdeka.
Ancaman Preseden Buruk
Langkah pidana ini dinilai dapat menciptakan preseden buruk yang mengancam kebebasan pers. “Jika ini dibiarkan, ruang gerak pers bisa semakin terhimpit. Padahal, undang-undang sudah jelas memberikan perlindungan bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya,” ujar Edi D, anggota Afiliasi Wartawan Probolinggo Raya (AWPR).
Diki dari DPW LSM Botan Matenggo Woengoe (BMW) Jawa Timur menambahkan, kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk meningkatkan literasi hukum di masyarakat. “Wartawan bukan penjahat. Kalau ada kekeliruan, ada mekanisme penyelesaiannya,” katanya.
Saat ini, mata publik tertuju pada Polres Probolinggo. Masyarakat menantikan apakah aparat penegak hukum akan mengutamakan amanat undang-undang yang melindungi kebebasan pers, atau justru membuka jalan bagi penyempitan ruang demokrasi di Kabupaten Probolinggo. Kasus ini bukan hanya tentang satu orang wartawan, tetapi juga tentang masa depan kebebasan berekspresi di daerah. Red]














