BENGKULU — Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB) secara resmi mendesak Polda Bengkulu, khususnya jajaran penyidik Subdit Tipidkor/Krimsus, untuk memberikan transparansi dan keterbukaan informasi terkait penanganan dugaan tindak pidana korupsi (KKN) dalam rekrutmen Tenaga Harian Lepas (THL) Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu.
Direktur LPHB, Achmad Tarmizi Gumay, S.H., M.H., mempertanyakan tindak lanjut proses hukum serta pemeriksaan terhadap sejumah pihak kunci yang dinilai sangat relevan dalam perkara tersebut, termasuk mantan Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan dan Pj Wali Kota Bengkulu Arief Gunadi.

> “Mengapa Helmi Hasan dan Arief Gunadi hingga kini belum diperiksa? Padahal menurut pengamatan dan data kami, terdapat perintah/petunjuk pengadilan yang menjadi dasar untuk menindaklanjuti pemeriksaan tersebut,” tegas Tarmizi Gumay dalam sebuah siaran yang viral di media sosial Senin (27/7/2026).
Soroti perintah Pengadilan dan desak keterbukaan informasi. Dalam keterangannya, LPHB menyayangkan lambatnya progres penanganan kasus ini. Menurut Tarmizi, keterbukaan informasi publik dari pihak kepolisian sangat krusial agar tidak memicu spekulasi ataupun asumsi liar di tengah masyarakat Bengkulu.
Pihaknya telah melayangkan surat resmi yang ditujukan kepada Kapolda Bengkulu guna meminta penjelasan secara tertulis mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk sejauh mana tahapan pemeriksaan saksi-saksi telah dilakukan.
Masyarakat berhak tahu sejauh mana penegakan hukum berjalan agar tidak timbul kesan tebang pilih. LPHB mendesak penyidik bertindak profesional sesuai dengan perintah undang-undang dan amar putusan pengadilan yang ada.
LPHB berharap Polda Bengkulu dapat segera memberikan tanggapan resmi dan menuntaskan penyidikan kasus rekrutmen THL Perumda Tirta Hidayah ini secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak Polda Bengkulu serta pihak-pihak terkait lainnya untuk mendapatkan tanggapan lebih lanjut.(*)














