JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) mengoreksi secara mendasar perhitungan nilai kerugian dalam kasus korupsi tata kelola komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Dalam putusan kasasi atas nama terdakwa Alwin Albar (eks Direktur Operasional PT Timah Tbk).
MA mengoreksi angka kerugian dari semula Rp300 triliun menjadi Rp28,93 triliun.
Putusan yang diketuk oleh Majelis Hakim Kasasi dengan Ketua Majelis Prim Haryadi tersebut menegaskan pertimbangan hukum yang memisahkan antara kerugian keuangan negara dan kerugian ekonomi lingkungan.

Pemisahan fua rezim hukum dalam pertimbangan hukumnya, MA memisahkan nilai kerugian riil keuangan negara dari dampak kerusakan lingkungan sebesar Rp271,06 triliun yang sebelumnya digabungkan oleh penuntut umum.
“Kerusakan lingkungan tidak serta-merta menjadi bagian dari kerugian keuangan negara,” tegas Hakim Ketua Prim Haryadi dalam amar putusan yang dikutip Selasa (11/8/26).
MA menilai bahwa, rezim Tipikor berfokus pada pemulihan serta pengembalian kerugian riil keuangan negara (state financial loss). Rezim hukum Llngkungan berfokus pada penegakan hukum lingkungan hidup dan pemulihan ekologis (environmental restoration).
Penggabungan kedua instrumen hukum ini dinilai MA kurang tepat dan tidak optimal dalam mendorong pemulihan kehancuran ekosistem di Bangka Belitung. Oleh karena itu, MA menyarankan agar instrumen gugatan hukum lingkungan atau penuntutan terpisah dapat ditempuh guna mengejar pemulihan lingkungan secara konkret sebesar Rp271,06 triliun tersebut.
Vonis utama tetap 12 tahun penjara. Meski terjadi koreksi nilai kerugian keuangan negara hingga puluhan triliun rupiah, majelis hakim kasasi tetap menjatuhkan hukuman berat kepada terdakwa Alwin Albar. Pidana penjara 12 tahun, denda Rp750 Juta (subsider 6 bulan kurungan).
Majelis berpandangan bahwa keterlibatan serta peran terdakwa dalam tata kelola pertambangan timah tersebut memiliki dampak dan kualifikasi pelanggaran yang sangat signifikan secara nasional, sehingga hukuman badan dinilai tetap relevan dan proporsional.
Langkah MA ini menjadi preseden penting dalam konstruksi hukum korupsi berbasis sumber daya alam (natural resources corruption). Di satu sisi, ketegasan memisahkan rezim Tipikor dan Hukum Lingkungan memberikan kepastian doktrinal.
Namun di sisi lain, publik dan pengamat hukum menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk segera mengeksekusi penuntutan terpisah terkait kerugian lingkungan Rp271,06 triliun agar ekosistem Bangka Belitung tidak menjadi korban pembiaran. (*)














