JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terbuka terhadap peluang untuk memeriksa pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim.
Sorotan publik kini mengarah kepada Menteri Imipas Agus Andrianto menyusul terungkapnya surat dakwaan yang mencantumkan kode “RAMA”. Berdasarkan informasi dalam dakwaan tersebut, kode itu disebut merujuk kepada Agus Andrianto dan dikaitkan dengan dugaan aliran setoran rutin sebesar Rp40 juta setiap pekan.

Menanggapi hal ini, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa seluruh fakta yang termuat dalam surat dakwaan wajib diuji kebenarannya melalui pemeriksaan saksi-saksi serta alat bukti yang sah di persidangan.
“Setelah ini tentu akan bergulir proses pemeriksaan para saksi ataupun alat bukti-alat bukti yang dihadirkan untuk memperkuat proses pembuktian,” ujar Budi, Minggu (1/11/2026).
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa kemungkinan untuk menghadirkan saksi tambahan termasuk pihak-pihak yang namanya turut terseret dalam pusaran perkara ini sangat bergantung pada kebutuhan hukum pembuktian serta kewenangan penuh dari tim penyidik.
Kendati demikian, ketika disinggung mengenai apakah Silmy Karim pernah secara spesifik mengungkap dugaan setoran Rp40 juta per pekan kepada Agus Andrianto selama proses penyidikan, pihak KPK memilih enggan membeberkan materi penyidikan tersebut lebih lanjut ke publik. (**)














