KUDUS, JAWA TENGAH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor PT Djarum serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, pada Rabu (28/10/2026).
Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan atas kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober 2026 sebagai landasan hukum dalam pengembangan perkara ini.

“KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara terkait bea dan cukai, dengan menerbitkan sprindik baru per Oktober 2026. Selain itu, tim juga melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum. Saat ini penggeledahan masih berlangsung,” ujar Budi kepada wartawan.
Latar belakang pengusutan kasus korupsi di lingkungan Bea Cukai ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Februari lalu. Dalam kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi tersebut, KPK sebelumnya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Para tersangka yang telah dijerat sebelumnya di antaranya meliputi, Mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan DJBC periode 2024–Januari 2026, Rizal. Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (Kasubdit Intel P2 DJBC).
Hingga saat ini, tim penyidik KPK masih berada di lapangan untuk melanjutkan proses penggeledahan guna mengumpulkan bukti-bukti tambahan terkait perkara tersebut. (MT)














