Menu

Dark Mode
 

Daerah

Masih Tentang Dugaan Koropsi Pengangkutan Sampah di Tangsel, Kejati Banten Menetapkan ZY Tersangka


Masih Tentang Dugaan Koropsi Pengangkutan Sampah di Tangsel, Kejati Banten Menetapkan ZY Tersangka Perbesar

BANTEN – Kejaksaan Tinggi Banten (Kejati) Kembali menetapkan satu orang lagi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan. Pada hari Kamis tanggal 17 April 2026, Tim Penyidik Tindak pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten melakukan penahanan terhadap Zeki Yamani alias ZY (mantan Staf Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel yang saat ini bakeria sebagai ASN Dukcapil Kota Tangerang Selatan).

Adapun Kasus Posisi perkara sebagai berikut. Dari hasi penyidikan, tim penyifik Pidsus mendapati bahwa peran ZY Saat pelaksanaan pekerjaan, tersangka bersama-sama dengan WL (Kepaia Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel) telah berperan dalam mencari titik Iokasi buangan sampah ke lokasi- lokasi yang tidak memenuhi kriteria tempat pemrosesan Ahir (TPA) sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Saat pembayaran pekerjaan, PT. Ella Pratma Perkasa menerima pembayaran pengangkutan dan pengeloloan sampah sebesar Rp. 75,940,700,000 dari jumiah tersebut yang sebasar Rp. 15.436.018:500 ditransfer ke rekening BCA, BJ8 dan BRI milk Sdr. ZY dan dikelola oleh Sdr. ZY yang kini sudah ditahan, ” kata Rangga Adekresna, (Kasi Penkum Kejati Banten)

Kata Rangga, penggunaan uang tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak didukung dengan adanya bukti dukung pertanggungjawaban penggunaan uang. Sebelumnya penyidik juga telah menahan tiga tersangka lainnya dan saat ini sudah berjumlah empat orang.

“Pasal yang dikenakan kepada tersangka ZY yaitu pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 UU No. 31/1889 tentang Pembsrantasan TPK sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan tas UU No.3! | 1998 tentang Pemberantasan TPK Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terhadap tersangka ZY akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di rumah tahanan Negara Kelas 1  Serang , terhitung har ini Kamis tanggal 17 April tahun 2025,” ucap Rangga. ( Red )

Editor : Enjelina

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Korban Pengeroyokan di Sekolah Santo Kristoforus Grogol Jakarta Barat Lapor Polisi

13 May 2025 - 11:42 WIB

Tumpukan Sampah dan Parkir Trotoar Menjadi Fenomena di Terminal AKDP Poris Plawad Kota Tangerang

12 May 2025 - 16:40 WIB

Kasus Dugaan Dosen Bunuh Suami, Ahli : Perkara Mengarah Ke Pembunuhan Berencana

11 May 2025 - 08:11 WIB

Gubernur Banten Luncurkan Sekolah Gratis Tingkat SMA, SMK dan SKh Swasta

6 May 2025 - 12:14 WIB

Pasang Tarif Lendir, Panti Pijat di Daerah Cengkareng Jakarta Barat Diduga Menjadi Tempat Maksiat

5 May 2025 - 12:19 WIB

Trending on Daerah