Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Daerah

Masih Tentang Dugaan Koropsi Pengangkutan Sampah di Tangsel, Kejati Banten Menetapkan ZY Tersangka


					Masih Tentang Dugaan Koropsi Pengangkutan Sampah di Tangsel, Kejati Banten Menetapkan ZY Tersangka Perbesar

BANTEN – Kejaksaan Tinggi Banten (Kejati) Kembali menetapkan satu orang lagi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan. Pada hari Kamis tanggal 17 April 2026, Tim Penyidik Tindak pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten melakukan penahanan terhadap Zeki Yamani alias ZY (mantan Staf Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel yang saat ini bakeria sebagai ASN Dukcapil Kota Tangerang Selatan).

Adapun Kasus Posisi perkara sebagai berikut. Dari hasi penyidikan, tim penyifik Pidsus mendapati bahwa peran ZY Saat pelaksanaan pekerjaan, tersangka bersama-sama dengan WL (Kepaia Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel) telah berperan dalam mencari titik Iokasi buangan sampah ke lokasi- lokasi yang tidak memenuhi kriteria tempat pemrosesan Ahir (TPA) sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Saat pembayaran pekerjaan, PT. Ella Pratma Perkasa menerima pembayaran pengangkutan dan pengeloloan sampah sebesar Rp. 75,940,700,000 dari jumiah tersebut yang sebasar Rp. 15.436.018:500 ditransfer ke rekening BCA, BJ8 dan BRI milk Sdr. ZY dan dikelola oleh Sdr. ZY yang kini sudah ditahan, ” kata Rangga Adekresna, (Kasi Penkum Kejati Banten)

Kata Rangga, penggunaan uang tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak didukung dengan adanya bukti dukung pertanggungjawaban penggunaan uang. Sebelumnya penyidik juga telah menahan tiga tersangka lainnya dan saat ini sudah berjumlah empat orang.

“Pasal yang dikenakan kepada tersangka ZY yaitu pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 UU No. 31/1889 tentang Pembsrantasan TPK sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan tas UU No.3! | 1998 tentang Pemberantasan TPK Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terhadap tersangka ZY akan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di rumah tahanan Negara Kelas 1  Serang , terhitung har ini Kamis tanggal 17 April tahun 2025,” ucap Rangga. ( Red )

Editor : Enjelina

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Konflik Lahan Memanas: Fasilitas PT BSA Dibakar di Lampung Tengah

13 August 2026 - 09:38 WIB

Skandal Transfer Pricing PT TPL: Kejagung Jerat Dua Oknum Perpajakan, Manipulasi HS Code Terbongkar!

13 August 2026 - 09:37 WIB

Puncak Papua Mencekam! Tak Puas Pembagian Dana Desa, 7 Kantor Pemerintah di Ilaga Dibakar Massa

12 August 2026 - 12:44 WIB

MA Pangkas Kerugian Negara Kasus Timah Jadi Rp28,93 Triliun

12 August 2026 - 12:32 WIB

Pemerintah Kucurkan Rp18,9 Triliun untuk Daerah: Larang Keras Pemda PHK atau Merumahkan Pegawai PPPK!

11 August 2026 - 19:58 WIB

Trending on Hukum