JAKARTA — Aparat kepolisian mulai mengambil tindakan tegas namun terukur untuk membubarkan massa aksi dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang menggelar demonstrasi di depan Gerbang Utama DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu malam (26/8/2026).
Langkah pembubaran ini dilakukan lantaran batas waktu penyampaian pendapat di muka umum telah melewati batas yang ditentukan aturan undang-undang, yakni pukul 18.00 WIB. Melalui pengeras suara, petugas kepolisian berulang kali menyampaikan imbauan secara persuasif agar para demonstran segera membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing dengan tertib.

Merespons imbauan petugas, sebagian besar massa aksi mulai mengurai barisan dan meninggalkan lokasi di depan kompleks parlemen secara berangsur-angsur. Lalu lintas dan situasi di sekitar Senayan dipantau tetap kondusif meski mendapat pengawalan ketat dari kepolisian guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Hingga berita ini diturunkan, situasi di sekitar Gerbang Utama DPR RI berangsur normal, sementara jajaran kepolisian masih menyiagakan personel untuk memastikan area steril dari kerumunan massa. (*)














