JAKARTA — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi. Langkah tegas kepolisian ini kembali mencuatkan rekam jejak kontroversial yang bersangkutan dalam lingkaran skandal korupsi bernilai fantastis.
Kepastian status tersangka tersebut dibenarkan langsung oleh Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Kortastipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf. Perkara yang menjerat Dedi berkaitan erat dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam kurun waktu rentang tahun 2008 hingga 2016.

Saat ini, pihak kepolisian sedang memfokuskan proses penyidikan pada pemenuhan kelengkapan berkas perkara sesuai petunjuk dari Jaksa Peneliti (P-19).
“Penyidik saat ini masih terus bekerja melengkapi petunjuk P-19 dari jaksa peneliti guna memastikan seluruh konstruksi pasal dan alat bukti terpenuhi secara sah demi hukum,” ujar Kombes Ahmad Yusuf,(11/8/26).
Pernah diperiksa KPK terkait suap Bea Cukai Rp30 Miliar. Penetapan tersangka oleh Kortastipidkor Polri ini memperpanjang catatan hukum Ahmad Dedi. Sebelumnya, nama Dedi Congor sempat masuk dalam radar pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pusaran kasus dugaan suap yang melibatkan oknum pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam pengungkapan jaksa pada perkara tersebut, terungkap adanya alokasi aliran dana mencengangkan yang diduga mengalir kepada Dedi. Angka tersebut diperkirakan mencapai total Rp30 miliar dalam pecahan Dolar Singapura (SGD), yang disetorkan secara bertahap sebesar Rp5 miliar per bulan.
Langkah Kortastipidkor Polri dalam mengusut kembali dugaan gratifikasi jangka panjang ini mematik sorotan tajam dari publik serta elemen masyarakat sipil pemerhati korupsi. Kasus ini menjadi tolok ukur keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara tindak pidana korupsi hingga ke akar-akarnya.
Publik mendesak agar proses hukum dijalankan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi, serta menindak tegas siapapun pihak yang terbukti menikmati atau mengalirkan dana hasil praktik gratifikasi tersebut. (*)














