SERANG, BANTEN — Praktik dugaan penyimpangan dana pendidikan kembali mencoreng dunia pendidikan di Provinsi Banten. Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (LSM KITA-PD) Provinsi Banten secara resmi melayangkan Surat Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdu) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) serta pengadaan buku sekolah.
Laporan bernomor 023/DTPK-BOS/VIII/2026 tersebut menyoroti dugaan penyimpangan pengelolaan dana BOS/BOSP pengadaan buku di tiga sekolah menengah atas negeri di Kota Tangerang Selatan, yakni SMAN 7, SMAN 11, dan SMAN 12 Kota Tangerang Selatan, (27/8/26).

Ketua DPW LSM KITA-PD Provinsi Banten, Dedi Haryanto, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk komitmen pengawasan masyarakat terhadap transparansi keuangan negara, khususnya yang dialokasikan bagi dunia pendidikan. Beberapa poin krusial yang dibeberkan dalam pengaduan ke Kejati Banten antara lain, fugaan beban lungutan terhadap Orang Tua Siswa.
Terdapat indikasi kuat bahwa peserta didik atau orang tua murid diarahkan atau dibebani untuk membeli buku menggunakan dana pribadi, padahal kebutuhan buku sekolah seharusnya sudah ditanggung 100% oleh Dana BOSP/BOS berdasarkan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026. LSM KITA-PD menduga terjadi double funding (pembiayaan ganda) atau pengalihan beban belanja yang merugikan wali murid.
Dugaan pengaturan lenyedia dan indikasi nonopoli (UD IMUTH BERKAH). Dokumen pengaduan secara khusus menguraikan dugaan keterkaitan pihak sekolah dengan vendor/penyedia buku UD IMUTH BERKAH (beralamat di Kp. Pamulang Permai 2, Tangerang Selatan).
Terindikasi adanya potensi intervensi, komitmen fee, rekayasa dokumen pengadaan, hingga penunjukan penyedia sebelum proses resmi dimulai. Ketidaksesuaian RKAS dan lengadaan fiktif, ditemukan adanya selisih atau ketidakcocokan antara Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dengan realisasi di lapangan, mencakup dugaan manipulasi volume barang, markup harga, hingga potensi pengadaan fiktif serta pertanggungjawaban dana yang tidak transparan.
LSM KITA-PD mendesak Kejati Banten untuk segera memanggil, memeriksa, dan menelusuri aliran dana dari pihak-pihak terkait, yaitu Kepala SMAN 7, SMAN 11, dan SMAN 12 Kota Tangerang Selatan. Bendahara Sekolah dan Tim Pengelola Dana BOSP/BOS masing-masing sekolah. Tim pengadaan barang dan komite sekolah. Pimpinan atau pemilik UD IMUTH BERKAH.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada Kejaksaan Tinggi Banten berdasarkan ketentuan hukum, alat bukti, dan fakta yang diperoleh secara objektif, profesional, dan independen. Jika ditemukan bukti perbuatan melawan hukum, pengadaan fiktif, hingga kerugian negara, kami mendesak agar seluruh oknum yang terlibat diproses secara hukum tanpa tebang pilih!” tegas Dedi Haryanto.
LSM KITA-PD juga meminta pengamanan dokumen-dokumen vital seperti RKAS, Buku Kas Umum, rekening koran, kuitansi, hingga invoice pengadaan agar tidak diubah atau dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu. Hingga berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi resmi dari pihak sekolah yang disebut telah dilaporkan ke Kejati Banten. (*)














