Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Daerah

Nama Pajar Ketua Insan Pers Keadilan Dicatut, Dugaan Pemerasan Terkuak


					Nama Pajar Ketua Insan Pers Keadilan Dicatut, Dugaan Pemerasan Terkuak Perbesar

TAPUNG HULU – Ketua Umum Insan Pers Keadilan, Pajar Saragih, mengeluarkan pernyataan tegas terkait dugaan pencatutan namanya oleh oknum tak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi. Ia menegaskan tidak pernah memberi perintah kepada siapa pun untuk meminta uang kepada pengusaha maupun instansi pemerintah dengan mengatasnamakan dirinya.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi mengenai seseorang yang diduga mengaku sebagai utusan Pajar Saragih dan meminta uang sebesar Rp3.500.000 kepada seorang pria berinisial DM.

Informasi yang beredar menyebutkan permintaan uang itu dikaitkan dengan dugaan aktivitas bisnis BBM ilegal di wilayah Tapung Hulu. Namun, Pajar menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kaitan dengan permintaan tersebut.

“Saya tegaskan, saya tidak pernah menyuruh siapa pun, baik anggota Insan Pers Keadilan maupun individu lain, untuk meminta uang dengan cara yang melanggar hukum. Jika ada pihak yang menjual nama saya untuk kepentingan pribadi, itu merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan,” ujar Pajar dalam keterangan resminya, Kamis (12/3/2026).

Ia juga menegaskan bahwa setiap bentuk komunikasi atau kerja sama yang melibatkan dirinya maupun organisasi Insan Pers Keadilan selalu dilakukan secara resmi, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, dugaan pencatutan nama tersebut berpotensi merusak reputasi organisasi dan profesi jurnalis. Karena itu, ia meminta masyarakat tidak mudah percaya pada pihak yang mengaku membawa namanya tanpa bukti resmi.

Pajar juga mengimbau kepada siapa pun yang merasa dirugikan oleh oknum yang mencatut namanya agar segera menempuh jalur hukum.

“Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh tindakan oknum tersebut, silakan melapor kepada aparat penegak hukum agar persoalan ini dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, langkah klarifikasi ini merupakan bagian dari komitmen organisasi Insan Pers Keadilan untuk menjaga integritas profesi pers serta memastikan setiap kemitraan dengan pihak mana pun berjalan secara profesional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Dua Wajah Kinerja Kejari Kabupaten Tangerang: Kilat Sikat Oknum LSM Pemeras, Tapi “Masuk Angin” Tangkap Aktor Korupsi PKBM?

10 July 2026 - 12:21 WIB

Terjaring OTT di Sumatera Utara, Bupati Langkat Syah Afandin Tiba di Gedung KPK

3 July 2026 - 19:15 WIB

Diduga Jaringan Pinjol Ilegal, Warga Tangerang Terperangkap Modus Transfer 85rb Jadi 487rb

3 July 2026 - 19:03 WIB

Usai Periksa 31 Saksi, Tim Pidsus Kejari Tulungagung Obrak-Abrik Kantor BPKAD dan Disbudpar!

1 July 2026 - 16:30 WIB

Anggaran Tidak Lazim? JBMI Desak Audit Anggaran Fantastis Dikbud Bengkulu

29 June 2026 - 18:39 WIB

Trending on Daerah