Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Daerah

Operasi Gabungan Bea Cukai Bongkar Penimbunan Miras Berpita Cukai Palsu Senilai Rp 12,55 Miliar


					Operasi Gabungan Bea Cukai Bongkar Penimbunan Miras Berpita Cukai Palsu Senilai Rp 12,55 Miliar Perbesar

JAKARTA — Sinergi aparat penegak hukum kembali membuahkan hasil signifikan dalam memberantas kejahatan di bidang cukai. Petugas Bea Cukai berkolaborasi dengan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI berhasil membongkar dugaan praktik penimbunan belasan ribu botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang diduga menggunakan pita cukai palsu.

Dalam pengungkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa 19.142 botol MMEA atau setara dengan 14.400,36 liter. Seluruh barang bukti tersebut terdiri dari minuman beralkohol Golongan B dan C dari berbagai merek ternama internasional.

Total nilai barang hasil penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp 12,55 Miliar.Selasa, 28 Juli 2026 di Kantor Wilayah DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) Bali, NTB, dan NTT, Denpasar, Bali.

Potensi kerugian Negara milyaran rupiah diselamatkan. Penggunaan pita cukai ilegal atau palsu pada komoditas kena cukai tinggi seperti miras Golongan B dan C tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menggerogoti penerimaan negara secara masif.

Melalui pengungkapan kasus ini, sinergi Bea Cukai dan BAIS TNI berhasil menyelamatkan potensi penerimaan negara dari sektor cukai yang diperkirakan mencapai Rp 2,14 Miliar.

Keberhasilan penindakan ini patut diapresiasi, namun menghentikan barang bukti di tingkat penimbunan hanyalah langkah awal. Penggunaan pita cukai palsu dalam skala besar (bernilai belasan miliar rupiah) mengindikasikan adanya jaringan terorganisir dan kelompok mafia cukai yang beroperasi secara rapi.

Publik dan aparat penegak hukum perlu mengawal kasus ini hingga tuntas. Dari mana pita cukai palsu tersebut dicetak dan di mana lokasi produksi atau pintu masuk miras ilegal tersebut. Jangan hanya menyasar pekerja di lapangan, melainkan kejar pemilik modal (pemilik barang) dan pihak-pihak yang membekingi peredaran barang haram ini.

Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang masih melakukan pendalaman dan proses penyidikan lebih lanjut guna membongkar modus operandi serta menangkap pihak-pihak yang bertanggung jawab. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

JMB Jakarta Endus Dugaan Pemborosan Rp3,7 Miliar di Dindikbud Banten, Desak APH Turun Tangan

30 July 2026 - 20:14 WIB

Kejari Resmi Tahan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno Usai Berkas P-21 Lengkap

30 July 2026 - 10:35 WIB

Skandal Suap Proyek PUPRPKP Rejang Lebong: Bupati Nonaktif dan Plt Kadis Didakwa Terima Uang Milyaran Hingga Gadget Mewah

29 July 2026 - 14:48 WIB

LPHB Pertanyakan Sikap Penyidik Polda Bengkulu: Mengapa Helmi Hasan dan Arief Gunadi Belum Diperiksa?

28 July 2026 - 09:47 WIB

Polda Metro Jaya Tegaskan Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman Tak Terlibat Kasus Etomidateb

28 July 2026 - 09:38 WIB

Trending on Daerah