JAKARTA — Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Selasa (28/7/2026) di Kabupaten Pemalang menyenggol ranah internal lembaga antirasuah itu sendiri. Selain menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro sebagai tersangka, penyidik KPK juga menjerat oknum pegawai KPK yang merupakan anggota Polri aktif.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penetapan status tersangka dilakukan pasca-ekspose perkara pada Rabu malam (29/7/2026).

Perkara ini dipecah ke dalam dua klaster penyidikan utama. Klaster pertama, dugaan pemerasan oleh Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terhadap pejabat di lingkungan Pemkab Pemalang serta pihak swasta.
Klaster kedua, dugaan pemerasan yang justru dilakukan oleh oknum pegawai KPK terhadap Bupati Pemalang.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah pada dua klaster penyidikan tersebut, penyidik kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka,” tegas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Daftar 4 tersangka resmi KPK
- Anom Widiyantoro. Bupati Pemalang.
- Mohamad Harus. Orang kepercayaan Bupati Pemalang.
- Setya Budi Dias Oktaviano. Staf administrasi KPK (Anggota Polri yang diperbantukan di KPK).
- Lilik Budi Suprianto. Pihak swasta (Ayah dari Setya Budi Dias Oktaviano).
Budi membenarkan status Setya Budi Dias Oktaviano yang berasal dari korps Kepolisian. “Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada KPK yang benar merupakan perbantuan dari instansi Kepolisian,” terangnya.
Kronologi singkat dan barang bukti. Operasi berlangsung di tiga titik lokasi, yaitu Jakarta (5 orang), Pemalang (15 orang), dan Purworejo (1 orang) dengan total 21 orang sempat diamankan.
Selanjutnya penyidik menyita uang tunai bernilai lebih dari Rp2 miliar beserta bukti pendukung lainnya. Kasus ini menyangkut praktik suap proyek serta dugaan jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Pemalang. (*)










