Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

News

Patok Rp2,5 Juta ke Calon Siswa, MTsN 1 Kota Tangerang Disemprot LMB


					Patok Rp2,5 Juta ke Calon Siswa, MTsN 1 Kota Tangerang Disemprot LMB Perbesar

Keterangan: Keterangan: Foto adalah Ilustrasi

TANGERANG — Lembaga Lentera Masyarakat Banten (LMB) menyoroti tajam dugaan praktik pungutan liar bertopeng dana Komite Sekolah yang terjadi di MTsN 1 Kota Tangerang pada penerimaan calon peserta didik baru Tahun Ajaran 2026/2027.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah orang tua murid mengadukan adanya penarikan biaya hingga Rp2.500.000 per siswa. Informasi dan pengaduan tersebut diterima langsung oleh LMB dari para orang tua/wali calon peserta didik yang merasa terbebani. Nominal bernilai jutaan rupiah tersebut diduga diposisikan sebagai “kewajiban” yang harus dipenuhi dengan dalih kesepakatan bersama.

Meranggapi aduan masyarakat tersebut, LMB bergerak cepat dengan melayangkan surat permohonan klarifikasi resmi kepada pihak pengelola madrasah. “Ini bentuk partisipasi masyarakat untuk memastikan tata kelola pendidikan berjalan transparan dan akuntabel, serta sesuai aturan,” tegas representatif LMB dalam keterangannya.

Diduga kuat nenabrak Permendikbud 75/2016. LMB menegaskan bahwa penatapan angka nominal wajib tersebut bertentangan keras dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

  • Berdasarkan aturan hukum tersebut, peran dan batasan Komite Sekolah/Madrasah sudah diatur secara lugas:
    Kedudukan Komite: Berfungsi sebagai lembaga mandiri yang bertugas memberikan pertimbangan, dukungan, pengawasan, dan mediasi.
  •  Sifat Sumbangan: Pungutan dari masyarakat/orang tua wajib bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak ditentukan nominalnya, dan dilarang keras dijadikan syarat pelayanan pendidikan maupun penerimaan siswa baru.

Khusus untuk lingkungan madrasah negeri, penghimpunan dana komite wajib tunduk pada enam prinsip utama: sukarela, transparan, akuntabel, tanpa paksaan, bukan syarat penerimaan, dan tidak menetapkan nominal wajib.

“Dugaan penetapan nominal Rp2,5 juta ini bertentangan langsung dengan prinsip-prinsip tersebut. Jika penarikan ini dipatok dan diwajibkan, maka ini bukan lagi sumbangan, melainkan sudah mengarah ke pungutan liar (pungli),” sentil LMB, (22/7/26).

Desak penjelasan tertulis dan tuntut transparansi. Guna mengusut tuntas indikasi pelanggaran ini, LMB mendesak pihak MTsN 1 Kota Tangerang untuk segera memberikan klarifikasi dan penjelasan tertulis secara terbuka. Terdapat dua poin mendesak yang dituntut oleh LMB:

  1. Rincian Rencana Penggunaan Dana sebesar Rp2,5 juta dari setiap calon siswa.
    Mekanisme dan Bentuk Pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut kepada publik.

“Kami meminta klarifikasi tertulis sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. Tujuannya agar tidak berkembang spekulasi atau informasi liar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan di tengah masyarakat,” tulis LMB dalam surat resminya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepala sekolah maupun pengelola MTsN 1 Kota Tangerang belum memberikan tanggapan resmi terkait surat permohonan klarifikasi tersebut.

LMB memastikan akan mengawal ketat kasus ini sampai tuntas. Apabila hasil pengawasan membuktikan adanya unsur pelanggaran hukum atau penyalahgunaan wewenang, LMB mengancam akan membawa temuan ini ke instansi penegak disiplin dan hukum, termasuk Inspektorat Kementerian Agama (Kemenag) hingga Ombudsman Republik Indonesia. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Diduga Bodong dan Langgar Aturan, Gurita Bisnis Anak Usaha Dapenda di Bandara Soetta Dituntut Hentikan Total!

18 July 2026 - 05:58 WIB

Kejagung Ralat Pernyataan, Tegaskan Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka dalam Sprindik Baru

16 July 2026 - 09:20 WIB

Bursa Mutasi Kejaksaan Agung: Kepala BPA Kuntadi Diusulkan Menempati Posisi Jampidsus

15 July 2026 - 17:41 WIB

Prof. Mahfud MD Soroti Kejanggalan Hukum Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: “Mekanisme Ilegal dan Tak Ada di KUHAP”

13 July 2026 - 08:55 WIB

Percepat Penanganan, Polri Limpahkan Tiga Kasus Dugaan Korupsi Besar ke Kejaksaan Agung

11 July 2026 - 18:55 WIB

Trending on News