Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Daerah

Pengembangan Kasus Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin: KPK Sita USD 680 Ribu, Saksi Kembalikan Rp 9,5 Miliar


					Pengembangan Kasus Restitusi Pajak KPP Madya Banjarmasin: KPK Sita USD 680 Ribu, Saksi Kembalikan Rp 9,5 Miliar Perbesar

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dan memperluas penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemeriksaan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin. Selain menyita uang tunai senilai USD 680 ribu, penyidik juga menerima pengembalian uang asing dari salah seorang saksi dengan nilai fantastis.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan di Gedung Merah Putih KPK bahwa langkah pengusutannya mencakup penggeledahan di sejumlah titik lokasi serta pemeriksaan secara intensif terhadap saksi-saksi kunci.

Fakta dan temuan utama penyidikan penyitaan dan pengembalian uang: Dari rangkaian pemeriksaan, seorang saksi kooperatif mengembalikan uang dalam bentuk valuta asing (valas) senilai USD 530.000 (setara dengan Rp 9,5 miliar). Total uang asing yang disita KPK dalam penanganan perkara ini mencapai USD 680 ribu.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun tim penyidik, aliran dana Rp 9,5 miliar tersebut terindikasi kuat bersumber dari wajib pajak yang melakukan pengurusan restitusi di KPP Madya Banjarmasin..Penyidik menggelar penggeledahan di beberapa lokasi strategis guna mengamankan barang bukti elektronik maupun dokumen transaksi perbankan untuk memperkuat konstruksi hukum perkara.

Pengembalian uang senilai Rp 9,5 miliar oleh saksi menegaskan adanya indikasi praktik persekongkolan sistemik dalam proses penilaian hingga penyelesaian restitusi pajak. KPK kini berfokus mendalami modus operandi aliran dana dari wajib pajak guna membongkar seluruh pihak penerima maupun perantara yang terlibat.

KPK memastikan akan melacak lebih jauh asal-usul dan motif penyerahan uang tersebut untuk mendeteksi potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta menjerat para pihak yang bertanggung jawab secara hukum. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pemeriksaan Petinggi Sinode GMIM, Kapolda Sulut Tegaskan Murni Proses Hukum: “Tidak Ada Cawe-Cawe!”

5 August 2026 - 09:20 WIB

Spanduk “Tangkap dan Adili Andra Soni” Marak di Tangsel, Mahasiswa Soroti Dugaan Mafia APBD Banten

3 August 2026 - 13:34 WIB

Indahnya Maaf: Polsek Kampung Melayu dan JBMI Bengkulu Sukses Damaikan Warga

1 August 2026 - 15:16 WIB

JMB Jakarta Endus Dugaan Pemborosan Rp3,7 Miliar di Dindikbud Banten, Desak APH Turun Tangan

30 July 2026 - 20:14 WIB

Kejari Resmi Tahan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno Usai Berkas P-21 Lengkap

30 July 2026 - 10:35 WIB

Trending on Daerah