JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dan memperluas penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemeriksaan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin. Selain menyita uang tunai senilai USD 680 ribu, penyidik juga menerima pengembalian uang asing dari salah seorang saksi dengan nilai fantastis.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan di Gedung Merah Putih KPK bahwa langkah pengusutannya mencakup penggeledahan di sejumlah titik lokasi serta pemeriksaan secara intensif terhadap saksi-saksi kunci.

Fakta dan temuan utama penyidikan penyitaan dan pengembalian uang: Dari rangkaian pemeriksaan, seorang saksi kooperatif mengembalikan uang dalam bentuk valuta asing (valas) senilai USD 530.000 (setara dengan Rp 9,5 miliar). Total uang asing yang disita KPK dalam penanganan perkara ini mencapai USD 680 ribu.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun tim penyidik, aliran dana Rp 9,5 miliar tersebut terindikasi kuat bersumber dari wajib pajak yang melakukan pengurusan restitusi di KPP Madya Banjarmasin..Penyidik menggelar penggeledahan di beberapa lokasi strategis guna mengamankan barang bukti elektronik maupun dokumen transaksi perbankan untuk memperkuat konstruksi hukum perkara.
Pengembalian uang senilai Rp 9,5 miliar oleh saksi menegaskan adanya indikasi praktik persekongkolan sistemik dalam proses penilaian hingga penyelesaian restitusi pajak. KPK kini berfokus mendalami modus operandi aliran dana dari wajib pajak guna membongkar seluruh pihak penerima maupun perantara yang terlibat.
KPK memastikan akan melacak lebih jauh asal-usul dan motif penyerahan uang tersebut untuk mendeteksi potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta menjerat para pihak yang bertanggung jawab secara hukum. (*)














