TANGERANG — Penanganan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Indonesia Negriku oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang terus menuai sorotan publik. Pasalnya, hingga Kamis (23/7/2026), korps adhyaksa tersebut belum juga mengumumkan aktor utama maupun menetapkan tersangka di balik kasus yang menyeret modus data fiktif program Paket A, B, dan C itu.
Meskipun penggeledahan telah dilakukan di lokasi PKBM tersebut beberapa waktu lalu untuk mengamankan sejumlah barang bukti, penanganan perkara ini dinilai berjalan lambat jika dibandingkan dengan penanganan kasus-kasus hukum lainnya.

Konfirmasi Kasi Pidsus: “Masih Pendalaman” Berdasarkan upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Tangerang terkait penetapan tersangka maupun calon kuat tersangka baik dari pihak yayasan maupun Dinas Pendidikan pihak kejaksaan menyatakan proses penyidikan masih terus bergulir.
“Belum pak, lagi pendalaman penyidikan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang singkat saat dikonfirmasi wartawan via pesan singkat WhatsApp.
Jawaban senada kembali diperoleh ketika media melakukan konfirmasi ulang untuk mempertanyakan sejauh mana progres perkembangan kasus setelah penggeledahan. Pihak kejaksaan masih belum bersedia membeberkan nama-nama yang membawahi atau bertanggung jawab atas indikasi kerugian negara dalam program pendidikan nonformal tersebut.
Publik pertanyakan komitmen pemberantasan korupsi. Sikap tertutup dan terkesan lamban ini kian memperkuat skeptisisme masyarakat. Publik mempertanyakan komitmen dan keberanian Kejari Kabupaten Tangerang dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran pendidikan ini.
Modus operandi berupa penggunaan data siswa atau warga belajar fiktif pada jenjang Paket A, B, dan C diduga kuat telah merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan.
Kendati demikian, publik masih menunggu kepastian hukum serta tindakan tegas dari Kejari Kabupaten Tangerang untuk segera menyeret para pelaku ke meja hijau, tanpa pandang bulu—baik dari oknum pengelola yayasan maupun pejabat terkait di dinas setempat.














