Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Daerah

Penggeledahan PKBM Indonesia Negriku Berlalu, Kejari Kab. Tangerang Masih Belum Tetapkan Tersangka


					Penggeledahan PKBM Indonesia Negriku Berlalu, Kejari Kab. Tangerang Masih Belum Tetapkan Tersangka Perbesar

TANGERANG — Penanganan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Indonesia Negriku oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang terus menuai sorotan publik. Pasalnya, hingga Kamis (23/7/2026), korps adhyaksa tersebut belum juga mengumumkan aktor utama maupun menetapkan tersangka di balik kasus yang menyeret modus data fiktif program Paket A, B, dan C itu.

Meskipun penggeledahan telah dilakukan di lokasi PKBM tersebut beberapa waktu lalu untuk mengamankan sejumlah barang bukti, penanganan perkara ini dinilai berjalan lambat jika dibandingkan dengan penanganan kasus-kasus hukum lainnya.

Konfirmasi Kasi Pidsus: “Masih Pendalaman” Berdasarkan upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Tangerang terkait penetapan tersangka maupun calon kuat tersangka baik dari pihak yayasan maupun Dinas Pendidikan pihak kejaksaan menyatakan proses penyidikan masih terus bergulir.

“Belum pak, lagi pendalaman penyidikan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang singkat saat dikonfirmasi wartawan via pesan singkat WhatsApp.

Jawaban senada kembali diperoleh ketika media melakukan konfirmasi ulang untuk mempertanyakan sejauh mana progres perkembangan kasus setelah penggeledahan. Pihak kejaksaan masih belum bersedia membeberkan nama-nama yang membawahi atau bertanggung jawab atas indikasi kerugian negara dalam program pendidikan nonformal tersebut.

Publik pertanyakan komitmen pemberantasan korupsi. Sikap tertutup dan terkesan lamban ini kian memperkuat skeptisisme masyarakat. Publik mempertanyakan komitmen dan keberanian Kejari Kabupaten Tangerang dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran pendidikan ini.

Modus operandi berupa penggunaan data siswa atau warga belajar fiktif pada jenjang Paket A, B, dan C diduga kuat telah merugikan keuangan negara dalam jumlah signifikan.

Kendati demikian, publik masih menunggu kepastian hukum serta tindakan tegas dari Kejari Kabupaten Tangerang untuk segera menyeret para pelaku ke meja hijau, tanpa pandang bulu—baik dari oknum pengelola yayasan maupun pejabat terkait di dinas setempat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Dugaan Suap Proyek Pemkot Bengkulu: KPK Geledah Rumah Anggota DPRD Fraksi PKB, Vinna Lady Anggraheni

14 August 2026 - 07:37 WIB

Dugaan Penipuan Perekrutan Dirut Bank Bengkulu: Sempat DPO, Repal Pahlevi Resmi Ditahan Kejari di Rutan Malabero

13 August 2026 - 19:45 WIB

Konflik Lahan Memanas: Fasilitas PT BSA Dibakar di Lampung Tengah

13 August 2026 - 09:38 WIB

Puncak Papua Mencekam! Tak Puas Pembagian Dana Desa, 7 Kantor Pemerintah di Ilaga Dibakar Massa

12 August 2026 - 12:44 WIB

MA Pangkas Kerugian Negara Kasus Timah Jadi Rp28,93 Triliun

12 August 2026 - 12:32 WIB

Trending on Daerah