Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

News

Pengusutan Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK Kembali Disorot Usai Pengunduran Diri Perry Warjiyo


					Pengusutan Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK Kembali Disorot Usai Pengunduran Diri Perry Warjiyo Perbesar

Keterangan: Foto adalah Ilustrasi

JAKARTA — Pengunduran diri Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, Sabtu 25 Juli 2026 di tengah masa jabatan periode keduanya kembali mengarahkan perhatian publik pada kasus dugaan korupsi penggalangan dan penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di lingkungan BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyangkut dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020–2023 tersebut saat ini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan telah menetapkan dua mantan anggota DPR RI sebagai tersangka.

Kronologi pengusutan kasus, awal terungkapnya September 2024. Isu pengusutan ini pertama kali berhembus ke publik pada September 2024. Direktur Penyidikan KPK saat itu, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa lembaga antirasuah sedang melakukan pengusutan atas dugaan penyalahgunaan dana CSR yang bersumber dari BI dan OJK.

Selanjutnya penggeledahan gedung BI dan OJK. Setelah tahap penyelidikan awal, penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor pusat Bank Indonesia di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024.

Dalam tindakan penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti dokumen terkait penyaluran dana CSR dari ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo.

Perry Warjiyo dalam keterangannya pada Rabu (18/12/2024) mengonfirmasi kedatangan penyidik KPK untuk melengkapi proses penyidikan. Tak berselang lama, pada Kamis (19/12/2024), KPK juga melakukan penggeledahan di salah satu ruangan Direktorat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berhasil menyita dokumen serta alat elektronik.

Proses penyidikan berlanjut dengan pemanggilan sejumlah pejabat tinggi BI, termasuk Anggota Dewan Gubernur (ADG) BI Filianingsih Hendarta, mitra kerja di Komisi XI DPR RI, serta pengurus sejumlah yayasan penerima dana.

Dari hasil penyidikan mendalam, KPK resmi menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 sebagai tersangka: Heri Gunawan (Politikus Partai Gerindra) Satori (Politikus Partai NasDem)

Kedua tersangka diduga kuat mengalirkan dana PSBI dan PJK ke rekening penampung dan menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai dengan peruntukan kegiatan sosial.

Rincian aliran dana. Heri Gunawan: Menerima aliran dana mencapai total Rp15,86 miliar, dengan rincian Rp6,26 miliar dari kegiatan PSBI BI, Rp7,64 miliar dari kegiatan PJK OJK, serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

Penyidik menemukan penyalahgunaan dana tersebut digunakan antara lain untuk pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga armada kendaraan roda empat.

Satori menerima aliran dana total Rp12,52 miliar, yang terdiri atas Rp6,3 miliar dari kegiatan PSBI BI dan Rp5,14 miliar dari kegiatan PJK OJK. Proses hukum dan penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait perkara ini masih terus berjalan untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak lain dalam pengelolaan dana sosial lembaga keuangan negara tersebut. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Perry Warjiyo Mundur dari Gubernur BI, Destry Damayanti Ditunjuk Sebagai Pejabat Sementara

27 July 2026 - 11:00 WIB

Soal Dugaan Aset Jadi “Lahan Basah”, KITA-PD Beri Ultimatum Kadis PUPR Banten

24 July 2026 - 17:04 WIB

GMAKS Bongkar Dugaan Mal-Administrasi Vendor Pengamanan BBKFP Tangerang

23 July 2026 - 13:41 WIB

Patok Rp2,5 Juta ke Calon Siswa, MTsN 1 Kota Tangerang Disemprot LMB

22 July 2026 - 20:51 WIB

Diduga Bodong dan Langgar Aturan, Gurita Bisnis Anak Usaha Dapenda di Bandara Soetta Dituntut Hentikan Total!

18 July 2026 - 05:58 WIB

Trending on News