JAKARTA BARAT — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 5,19 miliar. Uang miliaran rupiah tersebut merupakan hasil sitaan dari penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembebasan lahan yang terjadi di wilayah Jakarta Barat.
Berdasarkan informasi resmi yang dihimpun pada Jumat 10 Juli 2026, penyitaan ini menjadi bagian dari langkah tegas pihak kejaksaan dalam mengusut tuntas penyelewengan dana ruang publik atau fasilitas kedinasan di daerah tersebut.

Dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kejari Jakarta Barat, Kebon Jeruk, sejumlah tumpukan uang pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 diperlihatkan sebagai barang bukti otentik di hadapan awak media.
Pihak kejaksaan menegaskan akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap adanya keterlibatan pihak lain serta memastikan kerugian negara dapat dipulihkan secara maksimal.
Sampai berita ini diturunkan, proses hukum terhadap para tersangka dan pihak-pihak terkait dalam kasus pembebasan lahan ini masih terus berjalan intensif di ranah penyidikan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. (*)














