JAKARTA — Bank Indonesia (BI) secara resmi menetapkan Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti, sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur Bank Indonesia menggantikan Perry Warjiyo. Langkah ini diambil setelah Perry Warjiyo mengajukan pengunduran diri dari jabatannya terhitung sejak Sabtu, 25 Juli 2026.
Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Destry Damayanti dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 27 Juli 2026. Sesuai amanat Undang-Undang
Dalam keterangannya, Destry menjelaskan bahwa penunjukan ini disepakati melalui rapat internal jajaran pimpinan Bank Indonesia.

> “Dalam rapat dewan gubernur tanggal 26 Juli 2026, Bank Indonesia menetapkan Deputi Gubernur Senior saudara Destry Damayanti sebagai pejabat sementara sesuai pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Bank Indonesia,” ujar Destry.
Keputusan tersebut juga memproses pemberhentian Perry Warjiyo secara hormat dari masa jabatannya. Guna meredam gejolak pasar dan menjaga kepercayaan publik, Bank Indonesia memastikan seluruh roda organisasi dan kebijakan moneter tetap berjalan stabil tanpa kendala.
Destry menegaskan komitmen Bank Indonesia untuk terus menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara optimal, di antaranya, memastikan stabilitas kurs rupiah tetap terjaga di tengah situasi transisi kepemimpinan.
Menjamin kelancaran dan keandalan seluruh infrastruktur serta lalu lintas sistem pembayaran nasional. Melakukan pengawasan dan mitigasi risiko guna menjaga ketahanan sektor keuangan secara keseluruhan.
Hingga berita ini diturunkan, Bank Indonesia terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan proses transisi dan penetapan pejabat definitif berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*)










