TANGERANG – Alokasi anggaran puluhan miliar rupiah dari APBD Kabupaten Tangerang untuk pembangunan Embung Sudirman di Kecamatan Tigaraksa disorot tajam. Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) Provinsi Banten resmi melayangkan surat klarifikasi ke Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang terkait legalitas lahan yang digunakan.
Langkah ini diambil karena adanya indikasi kuat bahwa proyek strategis penanganan banjir tersebut berdiri di atas lahan yang status kepemilikan hukumnya belum jelas atau belum tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD).

Anggaran fantastis di lahan ‘Abu-Abu’. Pimpinan Wilayah KITA-PD Provinsi Banten, Dedi Haryanto, menegaskan bahwa penggunaan uang rakyat untuk aset yang belum klir secara hukum berpotensi menabrak aturan perundang-undangan.
“Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di ruang publik. Bagaimana bisa anggaran daerah digelontorkan secara bertahap hingga puluhan miliar untuk aset tanah yang diduga kuat belum memiliki kepastian penguasaan hukum yang sah?” ujar Dedi dalam keterangannya, Rabu (17/6/26).
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek yang berlokasi di Perumahan Sudirman, Desa Pematang ini menyedot anggaran jumbo selama tiga tahun anggaran berturut-turut:
- Tahun Anggaran 2024 Nilai Kucuran Dana APBD Rp5,83 miliar. Agenda Proyek pembangunan tahap I mulai di bulan Juni.
- Tahun anggaran 2025 nilai kucuran dana Rp4,88 Miliar. Pembangunan Tahap II
- Tahun anggaran 2026 Nilai kucuran dana Rp13,60 Miliar Pembangunan Tahap III (Lanjutan). Total Estimas Rp24,31 Miliar. Kapasitas 28.526 m^3 (1,59 Ha)
Ultimatum 14 hari, ancaman audit BPK dan jalur hukum akan ditempuh. Melalui surat resmi bernomor 034/KITA-PD/BTN/VI/2026, LSM KITA-PD membidik tujuh poin krusial yang wajib dijawab secara transparan oleh Kepala Dinas DBMSDA Kabupaten Tangerang, Thori’g.
Poin-poin tersebut mendesak bukti fisik berupa Sertipikat Hak Pakai, dasar perolehan lahan (hibah/pembelian), hingga potensi adanya tumpang tindih alas hak (sengketa). KITA-PD tidak main-main dan memberikan tenggat waktu (deadline) selama 14 hari kerja bagi pihak dinas untuk merespons.
Jika DBMSDA memilih bungkam atau gagal memberikan penjelasan logis dan legal, KITA-PD siap menyeret kasus ini ke ranah hukum dan pemeriksaan finansial.
Mereka mengancam akan melaporkan proyek ini ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan BPKP untuk audit investigatif. Inspektorat Kabupaten Tangerang. Ombudsman Republik Indonesia terkait maladminstrasi. Aparat Penegak Hukum (APH) jika ditemukan indikasi kerugian negara.
Proyek vital yang fipertaruhkan. Embung Sudirman sejatinya dirancang sebagai infrastruktur vital Pemkab Tangerang untuk mengendalikan banjir kronis di wilayah Tigaraksa. Di atas kertas, embung ini diproyeksikan memiliki luas 1,59 hektare demi menampung debit air hingga 28.526 meter kubik.
Namun, urgensi penanganan banjir kini dibayangi oleh ancaman cacat hukum administrasi akibat ketidakjelasan status tanah. Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas maupun pihak Humas Dinas DBMSDA Kabupaten Tangerang masih bungkam dan belum memberikan respons resmi terkait surat tuntutan tersebut. (*)
Editor: Enjelina











