JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnar) Bareskrim Polri resmi menetapkan dua orang oknum anggota kepolisian sebagai tersangka terkait kasus kepemilikan dan peredaran narkotika/zat berbahaya jenis etomidate sebanyak 200 catridge.
Kedua tersangka yang kini telah ditahan tersebut masing-masing berinisial MR dan DD. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi status dan peranan dari para tersangka.

Tersangka MR diketahui menjabat sebagai Kanit di Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, sedangkan tersangka DD merupakan anggota aktif yang bertugas di lingkungan Polda Aceh.
“Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan terkait kepemilikan serta peredaran 200 catridge etomidate,” ujar Kombes Budi Hermanto, Senin 27 Juli 2026.
Kasat Narkoba Polres Tangsel dipastikan tak terlibat. Di sisi lain, terkait pengusangan perkara peredaran gelap zat etomidate ini, nama Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, dipastikan tidak terlibat dalam pusaran jaringan maupun aktivitas peredaran tersebut.
Proses penyidikan dan penanganan perkara pidana terhadap kedua oknum polisi ini kini ditangani secara intensif oleh Bareskrim Polri guna menuntaskan rantai peredaran serta menegakkan kedisiplinan hukum internal di tubuh kepolisian. (*)














