TANGERANG SELATAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mencatatkan capaian signifikan dalam penegakan hukum pidana ekonomi digital. Kejari Tangsel secara resmi menyerahkan uang rampasan negara senilai Rp14.267.080.845,50 dari penanganan perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melibatkan jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Uang rampasan tersebut disetorkan langsung ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) setelah perkara hukum terkait meraih kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Penyetoran resmi ke kas Negara. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan, Apreza Darul Putra, mengonfirmasi penyerahan aset rampasan tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Tangsel.
“Uang rampasan negara tersebut akan disetorkan ke Kas Negara sebagai PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Apreza, Senin 20 Juli 2026.
Langkah ini menegaskan komitmen korps adhyaksa dalam memastikan bahwa penegakan hukum tidak hanya berfokus pada pemidanaan badan (penjara), tetapi juga pemulihan kerugian keuangaan dan aset negara (asset recovery).
Fokus pidana ITE dan perlindungan masyarakat. Kasus penindakan jaringan pinjol ilegal ini menjadi salah satu sorotan utama masyarakat Tangsel mengingat maraknya praktik keuangan digital yang merugikan publik melalui intimidasi dan bunga berkelebihan.
Dengan tuntasnya eksekusi aset senilai belasan miliar rupiah ini, Kejari Tangsel membuktikan keberhasilannya melumpuhkan fondasi finansial kejahatan berbasis Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di wilayah hukum Kota Tangerang Selatan.














