JAKARTA – Kebijakan institusi kepolisian yang belakangan ini kerap turun langsung ke lapangan untuk melakukan kegiatan bercocok tanam, seperti menanam jagung, mendapat sorotan tajam dari parlemen. Kritikan tersebut dilayangkan langsung oleh Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Benny K. Harman.
Polisi heran tugas pokok ditinggalkan. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para pakar dan akademisi guna membahas masukan untuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri di Gedung DPR, Jakarta, Benny K. Harman secara terbuka mempertanyakan arah kebijakan operasional kepolisian saat ini.

Ia mengaku heran mengapa aparat kepolisian justru mengambil alih peran yang seharusnya menjadi ranah dinas pemerintah daerah atau bahkan para petani setempat.
“Tugas pokok kepolisian malah ditinggalkan sementara mengambil tugas yang seharusnya dilakukan kepala dinas pemda hingga petani,” ujar Benny K. Harman di hadapan para ahli, (2/6/26).
Meminta masukan akademisi guna meluruskan fungsi penegakan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang menjadi marwah utama Korps Bhayangkara, politikus tersebut meminta pandangan objektif dari sudut pandang akademis.
Ia mempertanyakan kepada tim ahli apakah pergeseran fungsi kebijakan menanam jagung ini secara aturan dan urgensi sudah tepat dijalankan oleh Polri. Hingga berita ini diturunkan, pembahasan mengenai poin-poin krusial dalam revisi RUU Polri masih terus bergulir di Komisi III DPR RI dengan mendengarkan berbagai masukan dari lintas sektoral. (*)
Editor: Enjelina














