JAKARTA, – Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) membawa angin segar bagi para pelaku usaha di tanah air. Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, secara resmi menegaskan bahwa tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi UMKM dipastikan bertahan di angka 0,5 persen dan tidak akan mengalami kenaikan.
Langkah strategis ini diperkuat melalui penerbitan regulasi terbaru, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Melalui aturan ini, pemerintah tidak hanya mempertahankan tarif rendah tersebut, melainkan menjadikannya sebagai fasilitas pajak yang berlaku permanen bagi seluruh pelaku usaha yang memenuhi kriteria sebagai UMKM.

“Tarif PPh Final bagi UMKM tetap sebesar 0,5 persen dan tidak mengalami kenaikan. Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah justru menjadikan fasilitas pajak tersebut berlaku permanen bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria UMKM,” tutur Menteri UMKM, Kamis 4 Juni 2026
Poin penting aturan baru pajak UMKMT. Besar PPh Final tidak naik dan tetap berada di angka 0,5%. Sifatnya permanen, kebijakan ini dipatenkan secara permanen lewat PP Nomor 20 Tahun 2026, memberikan kepastian hukum jangka panjang bagi pelaku usaha.
“Tujuan kebijakan nenjaga stabilitas ekonomi para pelaku UMKM dan mendorong pertumbuhan sektor usaha kecil di Indonesia agar lebih berdaya saing. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban administratif dan finansial para pelaku UMKM, sekaligus memicu gairah investasi serta formalisasi unit-unit usaha kecil di berbagai daerah,” katanya.
Sumber: Kementerian UMKM via Media Kata Rakyat.
Editor: Enjelina













