KABUPATEN TANGERANG — Proyek Pembangunan Konektivitas Ruas Jalan Pasar Pelangi–Sepatan menuju Oja Sikong, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, mendadak jadi sorotan publik. Proyek bernilai fantastis hingga Rp3,36 miliar (Rp3.369.715.000) yang bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 ini dinilai mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta lemah dalam aspek pengawasan lapangan.
Hasil pemantauan di lokasi pada Senin (3/8/2026) menemukan sejumlah pelanggaran fatal di area pengerjaan proyek yang dilaksanakan oleh CV Arfiristi Berkah dengan masa kerja 120 hari kalender tersebut.

Abaikan APD dan potensi ancam keselamatan. Di lokasi pengerjaan jalan berbeton tebal 20 cm dan lebar 5 meter tersebut, ditemukan fakta minimnya kesadaran keselamatan kerja.
- Pekerja Tanpa APD: Sejumlah buruh/pekerja kedapatan beraktivitas tanpa Alat Pelindung Diri (APD) yang lengkap.
- Minim Barikade Pengaman: Di beberapa titik kerja, tidak dipasang pembatas atau barikade pengaman yang memadai untuk memisahkan area proyek dengan akses warga/lalu lintas.
- Besi Dowel Menonjol: Besi sambungan beton (dowel) terlihat masih menonjol terbuka di badan jalan. Kondisi ini sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun pekerja jika tidak segera ditangani atau diberi tanda peringatan yang jelas.
Dugaan lemahnya fungsi pengawasan. Temuan ini memicu pertanyaan kritis terkait peran dan kinerja kontraktor pelaksana (CV Arfiristi Berkah) serta konsultan pengawas proyek. Padahal, penerapan K3 merupakan standar wajib yang tertuang dalam regulasi pengadaan dan pelaksanaan konstruksi pemerintah.
Selain aspek keselamatan kerja, pengawasan ketat juga sangat krusial pada tahapan teknis pengerjaan fisik guna memastikan kualitas bangunan bertahan lama, meliputi ketebalan dan mutu material beton. Pemasangan besi dowel yang presisi Proses pengeringan atau perawatan beton (curing)
Masyarakat dan pihak terkait mendesak instansi/dinas teknis Pemerintah Provinsi Banten untuk segera turun tangan meninjau langsung lokasi pengerjaan. Pengawasan serta sanksi tegas diperlukan agar proyek infrastruktur bernilai miliaran rupiah ini tidak dikerjakan secara asal-asalan dan benar-benar memberikan manfaat tanpa mengorbankan keselamatan kerja maupun keselamatan warga sekitar. (*)










