Menu

Dark Mode
 

Hukum

Proyek Pemda Kabupaten Bekasi, PPK Ditetapkan Jadi Tersangka


					Proyek Pemda Kabupaten Bekasi, PPK Ditetapkan Jadi Tersangka Perbesar

BEKASI – Tabir gelap birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi semakin terkuak lebar dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi skema “Ijon Proyek”. Fakta persidangan mengungkap adanya praktik korupsi berjamaah yang sistematis, terstruktur, dan melibatkan jajaran pejabat dari berbagai dinas strategis.

Dalam persidangan yang menghadirkan enam saksi dari dinas Pemda Kab. Bekasi, terungkap bahwa proyek pembangunan di Kabupaten Bekasi telah dikondisikan sejak awal. Praktik pemberian fee sebesar 10 persen disinyalir menjadi “syarat mutlak” yang mengalir hingga ke level Kepala Dinas (Kadis).

Saksi-saksi yang hadir, yang mayoritas menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid), mengakui adanya aliran dana tersebut. Salah satunya adalah Agung Mulya (Kabid PSDA), yang secara terang-terangan mengaku mengetahui praktek pemberian fee sebesar 10 persen per kegiatan proyek.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memberikan pernyataan menohok dalam kesimpulannya. Hakim menyebutkan bahwa proses lelang proyek di Pemda Kabupaten Bekasi hanyalah sebatas formalitas.

“Yang menang tetap yang sudah lobi-lobi dan plotting duluan dengan pengusaha atau kontraktor,” tegas Hakim Ketua dalam persidangan, Rabu 1 April 2026.

Hal ini diperkuat oleh pernyataan Toni Dartoni (Kabid Kawasan Permukiman) yang menyebut bahwa proyek yang sudah di-plotting pasti akan terlaksana, menandakan hilangnya prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa.

Daftar Saksi yang Dihadirkan:
1. Agung Mulya (Kabid PSDA)
2. Toni Dartoni (Kabid Kawasan Permukiman dan Pertanahan Dinas Tarkim)
3. Evi Mutia Sofa (Bagian Perencanaan Wilayah Bappeda)
4. M. Riza Prijatnika Solihin (Ajudan Bupati AKK)
5. Asri Angel T. (Kepala UPTD Wilayah II Dinas Bina Marga)
6. Pranoto (Kabid Pembinaan SD Dinas Pendidikan)

Menanggapi fakta-fakta mencengangkan tersebut, Sekjen IWO Indonesia DPD Kabupaten Bekasi, Karno Jikar, menilai bahwa pengakuan para pejabat ini sudah lebih dari cukup bagi aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak lebih jauh.

“Dari kesimpulan para saksi, kita sudah bisa menilai ini merupakan kejahatan korupsi berjamaah. Rusaklah pemerintahan kalau seperti ini,” ujar Karno.

Publik kini mendesak agar APH segera memperdalam pengakuan tersebut dan IWO Indonesia menilai sudah sepantasnya ditetapkan status tersangka terhadap para Kabid dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang telah mengaku mengetahui mengenai aliran dana fee 10 Persen dan diduga ikut menikmatinya.

Persidangan ini menjadi ujian berat bagi penegak hukum. Masyarakat Kabupaten Bekasi menanti keberanian negara untuk memutus rantai korupsi ini hingga ke akarnya, tanpa pandang bulu terhadap mereka yang berada di lingkaran kekuasaan.

( Red )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

IWO I Kabupaten Bekasi Resmi Laporkan Dugaan Intimidasi dan Ancaman Ke Polda Metro Jaya

25 March 2026 - 12:17 WIB

Niko Bantah Kabur, Sebut Ada Dugaan Pembunuhan Berencana: “Saya Mengamankan Diri”

14 March 2026 - 22:56 WIB

Dugaan Skenario ‘Air Mata Buaya ‘ Di Kebumen: Ketum Prima Dan Waketum Iwo Indonesia Desak APH Tindak Oknum Wartawan Penyebar Hoaks

14 March 2026 - 10:46 WIB

Sinyal Merah di Cilacap: OTT KPK dan Benang Kusut Gurita Korupsi di Jantung Birokrasi

14 March 2026 - 10:40 WIB

Membongkar Gurita Mafia Tanah: Kejaksaan Geledah Kantor Pertanahan Kota Serang

4 March 2026 - 13:50 WIB

Trending on Hukum