Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Daerah

IWO I Kabupaten Bekasi Resmi Laporkan Dugaan Intimidasi dan Ancaman Ke Polda Metro Jaya

badge-check


					IWO I Kabupaten Bekasi Resmi Laporkan Dugaan Intimidasi dan Ancaman Ke Polda Metro Jaya Perbesar

BEKASI – Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Kab. Bekasi mengambil langkah hukum tegas menyusul rentetan intimidasi yang menimpa ketua DPD IWOI Kabupaten Bekasi, Ade Gentong. Didampingi tim hukum, IWO Indonesia resmi melaporkan aksi ancaman kekerasan dan upaya pembungkaman pers ke Polda Metro Jaya.

Langkah ini diambil setelah munculnya ancaman serius dari seorang oknum ketua Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Kabupaten Bekasi yang membawa narasi “Perang Badar” dan gertakan pengerahan massa. Ancaman tersebut diduga kuat dipicu oleh sikap anti-kritik pejabat publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Ketegangan bermula pada Kamis (12/03) acara bukber Plt. Bupati Bekasi & Insan pers di graha pariwisata, dr. Asep Surya Atmaja, secara tiba-tiba memanggil dan melontarkan teguran keras bernada intimidasi & fitnah kepada Ade Gentong, Plt. Bupati menuding IWO Indonesia menyebarkan gambar karikaturnya lewat akun (bekasi masih kusut) yang mengganggu psikologis keluarga besar Plt. Bupati Bekasi.

Situasi eskalatif terjadi pasca teguran tersebut. Ade Gentong mendapatkan pesan singkat (WhatsApp) dari oknum ketua Ormas berinisial “Pak Haji” yang menuduhnya sebagai pemilik akun TikTok penyebar karikatur kritik. Tak hanya fitnah, oknum tersebut melayangkan ancaman fisik dan pengerahan massa jika konten tidak dihapus.

Dalam keterangannya, Ade Gentong dengan tegas membantah keterlibatan dalam pembuatan konten yang dipersoalkan dan menilai hal tersebut sebagai upaya kriminalisasi terhadap aktivis media.

“Saya tidak pernah membuat meme/karikatur atau akun TikTok tersebut. Ini murni fitnah. Urusan mati Allah yang atur, saya tidak akan gentar menghadapi teror selama saya benar. Jika mereka merasa dirugikan, silakan tempuh jalur hukum, jangan gunakan cara-cara premanisme,” tegas Ade Gentong.

Langkah IWO Indonesia melapor ke Polda Metro Jaya merupakan bentuk perlawanan terhadap pola “perpanjangan tangan” kekuasaan yang menggunakan elemen ormas untuk menekan jurnalis. Publik kini menyoroti bagaimana kritik terhadap kebijakan pemerintah justru dibalas dengan ancaman keamanan personal.

IWO Indonesia mendesak kepolisian untuk:
1. Mengusut tuntas aktor intelektual di balik ancaman “Perang Badar” terhadap jurnalis.
2. Menjamin keamanan para pekerja media di Kabupaten Bekasi dari aksi premanisme.
3. Mengingatkan pejabat publik agar menghormati UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dalam menanggapi pemberitaan.

“Kemerdekaan pers adalah pilar demokrasi. Segala bentuk intimidasi, baik verbal maupun fisik, adalah musuh bersama yang harus diberangus melalui koridor hukum,” tutup pernyataan resmi DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Erupsi Anak Krakatau Picu Dentuman dan Getaran di Bandung

5 September 2026 - 12:57 WIB

Niat Cari Kerja di Bandung, Pemuda Asal Tasikmalaya Malah Jadi Korban Kejahatan Jalanan

5 September 2026 - 12:56 WIB

Pagar DPRD Provinsi Bengkulu Jebol, Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa Berakhir Tegang

5 September 2026 - 08:26 WIB

Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan RSUD Maria Walanda Maramis: Mantan Bupati Minahasa Utara VAP Kembali Jadi Tersangka

4 September 2026 - 11:37 WIB

Soroti RUU Perampasan Aset, Irwansyah, S.H.: “Jangan Sampai Rakyat Kecil Terjerat, Koruptor Malah Melenggang!”

4 September 2026 - 08:33 WIB

Trending on Hukum