MAKASSAR — Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, resmi mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol saat digiring penyidik keluar dari ruang Subdit Tipidkor Polda Sulawesi Selatan pada Senin (26/10/2026).
Penahanan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menyusul status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi, pemerasan, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasubag Ops Kortas Tipidkor Mabes Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi, membenarkan bahwa pihak penyidik telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Benar hari ini sudah melakukan penahanan. Untuk yang bersangkutan ditahan di Rutan Polda Sulsel,” ujar Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri, kepada awak media. Penahanan ini dijadwalkan berlangsung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 26 Oktober hingga 14 November 2026.
Jerat hukum dan rangkaian penyelidikan penetapan status hukum dan penahanan Husniah Talenrang ini terjadi selang 11 hari pasca pemberhentian dirinya dari jabatan Bupati Gowa. Berdasarkan konstruksi perkara yang didalami penyidik, kasus ini mencakup sejumlah rangkaian dugaan tindak pidana.
Pemerasan dan gratifikasi perizinan. Penyidik menyoroti dugaan permintaan uang terkait Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) kepada sejumlah pengembang perumahan serta pungutan dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility / CSR) untuk pembukaan gerai minimarket.
Aliran dana dan TPPU dari rangkaian transaksi yang berhasil diidentifikasi sejauh ini, aliran dana ilegal yang diselidiki mencapai angka miliaran rupiah. Penyidik juga mendalami aset-aset milik tersangka serta penerapan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam proses hukum ini, Husniah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait TPPU.
Pihak penyidik memastikan proses hukum akan terus dikembangkan, termasuk melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan pihak penuntut umum untuk tahapan persidangan selanjutnya, sembari tetap menjamin hak-hak konstitusional tersangka seperti akses bantuan hukum dan layanan kesehatan. (**)














