TANGERANG — Dinilai lamban dan tidak transparan dalam menangani indikasi penyimpangan anggaran negara, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Provinsi Banten menuai kritik pedas. Ketidakjelasan penanganan kasus tersebut mendorong Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM KITA-PD Banten mengambil langkah tegas dengan melaporkan skandal dugaan penggelembungan harga (markup) pengadaan lahan gedung SMA Negeri di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, langsung ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia di Jakarta.
Langkah ini diambil sebagai bentuk mosi tidak percaya terhadap mekanisme pengawasan internal Pemprov Banten yang dianggap tidak memiliki taring dalam mengusut tuntas indikasi rasuah yang merugikan keuangan daerah hingga miliaran rupiah.

Soroti kinerja APIP yang melempem, ketua DPW LSM KITA-PD Banten ‘Dedi Harysnto’ menegaskan bahwa pelaporan ke Korps Adhyaksa di tingkat pusat terpaksa dilakukan karena jalur pengawasan internal di daerah terkesan berjalan di tempat. Publik dinilai hanya disuguhi formalitas pemeriksaan tanpa ada kejelasan hasil maupun sanksi hukum yang mengikat.
“Kami melihat APIP Provinsi Banten terkesan enggan menyentuh akar permasalahan secara transparan. Padahal, pengadaan lahan sekolah ini menyangkut hak pendidikan anak bangsa dan uang rakyat. Karena penanganan di daerah meliuk-liuk tanpa kepastian, kami serahkan bukti-bukti ini ke Kejagung RI agar diusut tuntas tanpa pandang bulu,” tegas perwakilan LSM KITA-PD Banten, (27/10/2026).
Indikasi Markup lahan, pendidikan dibarter kerugian Negara. Kasus ini bermula dari proses pembebasan lahan untuk pembangunan SMAN di Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Berdasarkan hasil investigasi dan penghitungan independen yang dilakukan LSM KITA-PD, ditemukan adanya selisih harga yang sangat mencolok antara Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) serta harga pasar wajar dengan harga yang dibayarkan oleh dinas terkait melalui anggaran APBD.
Dugaan penggelembungan harga ini diduga kuat melibatkan oknum pejabat pembuat komitmen, tim penilai independen (appraisal), hingga oknum tuan tanah/broker yang sengaja bermain untuk meraup keuntungan pribadi. Pengadaan fasilitas publik yang seharusnya menjadi kabar baik bagi akses pendidikan masyarakat Kota Tangerang, kini justru dinodai oleh praktik yang berpotensi melanggar hukum.
“Jangan biarkan sektor pendidikan jadi ajakan bancakan,” ungkap Dedi. Langkah LSM KITA-PD melaporkan kasus ini ke Kejagung RI menyibak dua persoalan mendasar dalam tata kelola pemerintahan di Banten, kegagalan fungsi Self-Cleaning system (APIP).
Lanjut kata Dedi, kasus ini menjadi bukti nyata bahwa inspektoral/APIP daerah kerap gagal menjalankan fungsi pencegahan dan penindakan internal. Ketika lembaga pengawas intern lamban, persepsi publik akan mengarah pada dugaan adanya upaya pembiaran atau perlindungan terhadap oknum pejabat yang terlibat.
“Pengadaan tanah untuk sarana pendidikan kerap menjadi “lahan basah” penyimpangan karena celah variabel penilaian appraisal yang subjektif. Jika Kejagung RI menemukan bukti pidana, hal ini mempertegas bahwa sektor pendidikan di Banten masih rentan dijadikan ajang bancakan proyek,” tegas Dedi.
Masyarakat Banten kini menaruh harapan besar pada Jaksa Agung dan jajarannya di Gedung Bundar untuk menindaklanjuti berkas laporan yang telah diserahkan. Penyelidikan yang transparan, profesional, dan independen sangat dinantikan guna membongkar siapa saja aktor intelektual di balik dugaan markup lahan SMAN Cipondoh ini.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak APIP Provinsi Banten maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten belum memberikan keterangan resmi terkait pelaporan dugaan kasus tersebut ke Kejagung RI. (MT)














