JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia membeberkan hasil audit terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Dalam persidangan yang digelar pada Selasa (27/10/2026),
Auditor BPK RI, Muhammad Ramadhani, menjelaskan bahwa nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp622 miliar.
Di hadapan majelis hakim, Ramadhani memaparkan bahwa proses audit dan penghitungan kerugian negara tersebut dilakukan secara cermat dengan menerapkan tiga metode analisis keuangan yang berbeda.

Langkah ini diambil guna memastikan validitas serta akuntabilitas data atas dugaan penyimpangan yang mencoreng penyelenggaraan ibadah haji tersebut. Kasus korupsi kuota haji tambahan ini terus menjadi sorotan publik karena menyangkut hak jemaah haji Indonesia serta integritas pengelolaan keuangan negara di sektor keagamaan.
Persidangan lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar untuk mendengarkan keterangan dari para saksi ahli serta pihak-pihak terkait lainnya. (**)














