Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Jakarta

Putusan Banding Dipangkas: Nadiem Makarim Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Chromebook

badge-check


					Putusan Banding Dipangkas: Nadiem Makarim Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Chromebook Perbesar

JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta resmi membacakan putusan banding terkait kasus korupsi pengadaan Chromebook yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar kepada Nadiem Makarim. Selain hukuman penjara dan denda, Nadiem diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp548,7 miliar.

Hukuman ini tercatat lebih ringan dibandingkan vonis tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 30 Juni 2026, yang sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar (subsider 190 hari penjara), dan uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Sah! DPR Resmi Ketok Palu UU Pengaturan Reforma Agraria

22 September 2026 - 12:41 WIB

Penggeledahan Kantor PT Summarecon Agung Tbk, KPK Menyita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

18 September 2026 - 21:52 WIB

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Bantah Dugaan Pemerasan dan TPPU Usai Pelimpahan Perkara

18 September 2026 - 12:11 WIB

Mendagri Tito Karnavian Siap Pasang Badan Diterbitkannya Perkada Bencana di Tapanuli Tengah

14 September 2026 - 10:53 WIB

Kejagung Sita Uang Tunai Rp1,3 Triliun Terkait Mega Korupsi Pemanfaatan Lahan Hutan PT PSMI

10 September 2026 - 20:15 WIB

Trending on Jakarta