JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta resmi membacakan putusan banding terkait kasus korupsi pengadaan Chromebook yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar kepada Nadiem Makarim. Selain hukuman penjara dan denda, Nadiem diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp548,7 miliar.

Hukuman ini tercatat lebih ringan dibandingkan vonis tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 30 Juni 2026, yang sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar (subsider 190 hari penjara), dan uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. (**)














