JAKARTA — Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) resmi meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas audit Laporan Keuangan Tahun 2025. Capaian positif ini menjadi pijakan penting bagi kementerian dalam memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Menteri PKP, Maruarar Sirait, menegaskan komitmennya untuk tidak berpuas diri atas raihan opini WTP tersebut. Di tengah melonjaknya alokasi anggaran Kementerian PKP yang mencapai Rp12,5 triliun pada tahun 2026, pihaknya berjanji akan memperketat pengawasan, meningkatkan transparansi, serta menjaga integritas di seluruh lini birokrasi.

> “Raihan WTP adalah standar minimal dalam tata kelola keuangan negara. Ujian sebenarnya adalah bagaimana menjaga integritas dan transparansi ketika mengelola lonjakan anggaran sebesar Rp12,5 triliun agar benar-benar berdampak langsung bagi masyarakat,” ujar Menteri PKP Maruarar Sirait dalam keterangannya, (4/8/26)
Ujian transparansi di tengah lonjakan anggaran Peningkatan anggaran yang signifikan pada tahun 2026 menuntut keterbukaan publik yang jauh lebih tinggi. Pengadaan barang/jasa, pembangunan infrastruktur perumahan rakyat, hingga program kawasan permukiman wajib terbebas dari praktik penyimpangan, markup, maupun potensi konflik kepentingan.
Sejumlah poin penting yang menjadi perhatian publik dan elemen pengawas independen meliput sistem pengawasan internal yang ketat. Memastikan Inspektorat Jenderal bekerja secara progresif dalam memantau setiap tahapan proyek.
Selain itu, sistem keterbukaan informasi publik. Menjamin akses data anggaran dan realisasi proyek dapat diakses publik secara transparan demi mencegah praktik main mata. Memastikan lonjakan anggaran Rp12,5 triliun terdistribusi nyata untuk hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), bukan sekadar penyerapan anggaran secara formalitas.
Raihan WTP dari BPK ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi Kementerian PKP untuk membuktikan bahwa integritas dan transparansi bukan sekadar slogan, melainkan komitmen nyata dalam mengawal uang rakyat. (*)










