Menu

Dark Mode
 

Daerah

Rapat Dengar Pendapat di Komisi I DPRD Kab. Deli Serdang, Nusa Dua Propertindo Disangkakan Lakukan PMH


Rapat Dengar Pendapat di Komisi I DPRD Kab. Deli Serdang, Nusa Dua Propertindo Disangkakan Lakukan PMH Perbesar

MEDAN, -Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan di Komisi I DPRD Kab Deli Serdang, tidak membuahkan hasil yang sangat signifikan. Dimana pihak Nusa Dua Propertindo dicatatkan banyak melakukan perbuatan melanggar hukum dengan sengaja karena merasa dibakingi dan di bawah kekuasaan Pengembang, 13 Maret 2025.

Saling lempar tanggung jawab antara Preman NDP dengan PTPN II menunjukkan adanya percobaan melepas tanggung jawab karena banyak point point yang sudah diluar konteks hukum yang ada di Negara Republik Indonesia. Sastra SH, M.Kn sebagai penanggung jawab penuh Operasional Lapangan dan sebagai sosok Pejabat Hukum seharusnya mengimstruksikan kepada semua anggotanya untuk taat Hukum, Namun yang terjadi di lapangan adalah sebalikannya. PMH ringan dan berat banyak ditemukan di lapangan.

Perbuatan melawan hukum tersebut diantaranya:
Perlakuan intimidasi terhadap rakyat petani.
Penghancuran rumah warga tanpa ijin pemilik.
Penghancuran Tanaman kebun para petani.
Penghancuran tanaman keras/tua, unsur penghilangan bukti.
Isolasi wilayah Petani dengan Penembokan Ilegal tanpa ijin resmi.
Pengancaman terhadap petani dengan cara membuldoser, meratakan jadi lahan kosong.

Dalam RDP tersebut bahwa pihak Preman NDP (SASTRA SH, M.Kn) tidak dapat menunjukkan bukti yang beralaskan hukum, seperti tidak ada sertifikat kepemilikan resmi. Tidak ada Sertifikat HGU yang Legal dari ATR/BPN dengan tanda tangan Kementrian terkait. Tidak ada ijin pembangunan Tembok dari instansi terkait. Tidak adanya KIP ( Keterbukaan Informasi Publik ). Tidak adanya bukti pembayaran Pajak Negara.

Pihak preman NDP mengklaim sebagai HGU 3586, lantas dimana 20% lahan Plasma bagi rakyat petani yang terkena dampak untuk bercocok tanam. Banyak tempat tinggal para petani yang terkena dampak langsung, preman NDP sudah melanggar UU Hak Asasi Manusia dan UUD 1945. Disangkakan juga terjadi tindak pidana berupa pemalsuan warkah yang dipakai untuk mengurus SHGU, SHGB dan SHM, dokumen yang diduga Palsu.

Dokumen tersebut diajukan kepada kantor pertanahan Kab.Deli Serdang. Dugaan tindak pidana ini melanggar pasal 263, 264, 266 KUHP serta pasal 3, 4, 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana “pencucian uang”. Masyarakat yang jadi korban berharap, DPRD Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara dapat menegakkan keadilan bagi rakyat, khususnya bagi para petani.

“Kerugian yang dialami oleh para petani sudah diluar batas peri kemanusiaan, dimana para petani sudah tidak dapat bercocok tanam kembali, kehilangan sumber pendapatan penghidupan bagi keluarga serta mengekang kebebasan berkehidupan masyarakat lainnya,” kata salah satu warga yang hadir saat RDP, Kamis 13 Maret 2025. ( Red )

Editor : Enjelina

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Cengkeraman Mafia Solar di Kendal: Aparat Diduga Backing Praktik Culas, Jurnalis Diintimidasi!

17 November 2025 - 18:16 WIB

ADD Amblas Tanpa Jejak, Proyek Mangkrak Jadi Saksi Bisu Kegagalan Pengawasan Total di Banggai Kepulauan

16 November 2025 - 16:42 WIB

Bea Cukai Batam Diduga Jadi ‘Pintu Tol’ Ilegal Kebocoran Sistematis Limbah B3 Dan Barang Bekas, Skandal Memalukan di Jalur Hijau

12 November 2025 - 16:22 WIB

Hak Jawab dan Klarifikasi atas Berita “Resmi Dilaporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Cengklong: APH Dituntut Tuntaskan ‘Mega Korupsi’ Rp 3,8 Miliar!”

12 November 2025 - 15:22 WIB

STOP Pembenaran Sepihak! Rakyat Tuntut Data Laboratorium dan Jaminan Mutu Jembatan Weton Kulon, Bukan Janji Manis di Medsos.

12 November 2025 - 08:37 WIB

Trending on Daerah