MEDAN, -Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan di Komisi I DPRD Kab Deli Serdang, tidak membuahkan hasil yang sangat signifikan. Dimana pihak Nusa Dua Propertindo dicatatkan banyak melakukan perbuatan melanggar hukum dengan sengaja karena merasa dibakingi dan di bawah kekuasaan Pengembang, 13 Maret 2025.

Saling lempar tanggung jawab antara Preman NDP dengan PTPN II menunjukkan adanya percobaan melepas tanggung jawab karena banyak point point yang sudah diluar konteks hukum yang ada di Negara Republik Indonesia. Sastra SH, M.Kn sebagai penanggung jawab penuh Operasional Lapangan dan sebagai sosok Pejabat Hukum seharusnya mengimstruksikan kepada semua anggotanya untuk taat Hukum, Namun yang terjadi di lapangan adalah sebalikannya. PMH ringan dan berat banyak ditemukan di lapangan.
Perbuatan melawan hukum tersebut diantaranya:
–Perlakuan intimidasi terhadap rakyat petani.
– Penghancuran rumah warga tanpa ijin pemilik.
– Penghancuran Tanaman kebun para petani.
– Penghancuran tanaman keras/tua, unsur penghilangan bukti.
– Isolasi wilayah Petani dengan Penembokan Ilegal tanpa ijin resmi.
– Pengancaman terhadap petani dengan cara membuldoser, meratakan jadi lahan kosong.
Dalam RDP tersebut bahwa pihak Preman NDP (SASTRA SH, M.Kn) tidak dapat menunjukkan bukti yang beralaskan hukum, seperti tidak ada sertifikat kepemilikan resmi. Tidak ada Sertifikat HGU yang Legal dari ATR/BPN dengan tanda tangan Kementrian terkait. Tidak ada ijin pembangunan Tembok dari instansi terkait. Tidak adanya KIP ( Keterbukaan Informasi Publik ). Tidak adanya bukti pembayaran Pajak Negara.
Pihak preman NDP mengklaim sebagai HGU 3586, lantas dimana 20% lahan Plasma bagi rakyat petani yang terkena dampak untuk bercocok tanam. Banyak tempat tinggal para petani yang terkena dampak langsung, preman NDP sudah melanggar UU Hak Asasi Manusia dan UUD 1945. Disangkakan juga terjadi tindak pidana berupa pemalsuan warkah yang dipakai untuk mengurus SHGU, SHGB dan SHM, dokumen yang diduga Palsu.
Dokumen tersebut diajukan kepada kantor pertanahan Kab.Deli Serdang. Dugaan tindak pidana ini melanggar pasal 263, 264, 266 KUHP serta pasal 3, 4, 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana “pencucian uang”. Masyarakat yang jadi korban berharap, DPRD Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara dapat menegakkan keadilan bagi rakyat, khususnya bagi para petani.
“Kerugian yang dialami oleh para petani sudah diluar batas peri kemanusiaan, dimana para petani sudah tidak dapat bercocok tanam kembali, kehilangan sumber pendapatan penghidupan bagi keluarga serta mengekang kebebasan berkehidupan masyarakat lainnya,” kata salah satu warga yang hadir saat RDP, Kamis 13 Maret 2025. ( Red )
Editor : Enjelina