JAKARTA — Kebijakan Indonesian Reference Price (IRP) yang digagas pemerintah mendapat dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Skema ini dinilai sebagai terobosan krusial agar Indonesia tidak lagi hanya menjadi pengikut harga pasar luar negeri, melainkan pemegang kendali atas komoditas unggulannya sendiri.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa sudah saatnya Indonesia memiliki kedaulatan penuh dalam menentukan harga referensi komoditas ekspor utama.

“Selama ini harga komoditas utama kita kerap mengacu pada indeks atau acuan yang ditentukan di luar negeri. Hadirnya IRP menjadi instrumen strategis untuk memperkuat posisi tawar (bargaining position) Indonesia di kancah perdagangan internasional,” tegas Dasco, Jumat 14 Agustus 2026.
Gagasan pembentukan acuan harga ini sebelumnya diusung oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari penguatan ekosistem perdagangan dan investasi nasional.
Kebijakan IRP ditargetkan mampu menciptakan pasar komoditas yang memperkuat pasar domestik agar mampu menampung volume transaksi besar. Menghindari praktik penetapan harga yang merugikan produsen lokal. Selain itu mengundang kepercayaan pelaku usaha hingga investor global.
Pengamat perdagangan menilai bahwa tanpa harga acuan mandiri, nilai tambah komoditas ekspor Indonesia sering kali tergerus oleh fluktuasi indeks asing yang tidak mencerminkan realitas produksi di dalam negeri.Dengan berjalannya IRP secara efektif, regulasi pasar diharapkan semakin berkeadilan bagi para pelaku usaha nasional. DPR RI mendorong agar kementerian terkait segera mematangkan infrastruktur teknis serta pengawasan implementasi IRP, sehingga kebijakan ini dapat langsung dirasakan dampaknya oleh para pelaku industri dan masyarakat luas. (*)














