Menu ✖

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Politik

Komisi III DPR RI Soroti RUU Perampasan Aset: Pengelolaan Harus Ketat, “Jangan Sampai Aset Dirampas Jadi Ampas”

badge-check


					Komisi III DPR RI Soroti RUU Perampasan Aset: Pengelolaan Harus Ketat, “Jangan Sampai Aset Dirampas Jadi Ampas” Perbesar

JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana terus menjadi sorotan publik. Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, menegaskan bahwa urgensi RUU Perampasan Aset tidak boleh berhenti pada mekanisme penyitaan semata, melainkan harus menjamin tata kelola aset negara secara transparan dan akuntabel.

Hinca mengingatkan agar aset hasil kejahatan yang disita oleh negara tidak justru menyusut nilainya atau rusak selama proses hukum berlangsung.

> “Jangan sampai aset yang dirampas malah jadi ampas,” tegas Hinca dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI, Selasa 4 Agustus 2026.

Poin kunci, menjaga nilai aset hingga inkracht. Dalam pemaparannya, Hinca menekankan beberapa poin krusial terkait tata kelola aset sitaan dalam RUU Perampasan Aset.

Fokus undang-undang tidak boleh hanya berpusat pada kewenangan eksekusi atau perampasan fisik, melainkan tata cara pemeliharaan aset dari fase penyidikan hingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Mencegah penurunan depresiasi aset atau barang sitaan berupa kendaraan, properti, hingga aset bisnis bernilai tinggi kerap mengalami penurunan nilai drastis (depresiasi) atau terbengkalai akibat lemahnya mekanisme pengelolaan di lembaga penyimpanan.

Negara dituntut memiliki tata kelola penanganan aset yang profesional agar nilai ekonomisnya tetap terjaga dan memberikan kontribusi maksimal bagi penerimaan negara non-pajak.

Mendorong kepastian hukum dan akuntabilitas serta pengawasan terhadap mekanisme pengelolaan barang sitaan dan barang rampasan negara merupakan salah satu pilar penting untuk mencegah potensi deviasi maupun penyalahgunaan oleh oknum penegak hukum.

Komisi III DPR RI mendorong agar klausul pengelolaan aset dalam RUU Perampasan Aset memuat regulasi yang rinci mengenai penanggung jawab, batas waktu, serta mekanisme pelelangan atau pendayagunaan aset secara cepat dan terukur. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Ditolak, DPR Deklarasikan Hormati Putusan MK

7 October 2026 - 18:34 WIB

Jokowi Temui Prabowo di Kertanegara di Tengah Pembacaan Putusan Gugatan Ijazah Gibran oleh MK

7 October 2026 - 08:25 WIB

BPK Serahkan IHPS I Tahun 2026 ke DPR RI: 762 Laporan Pemeriksaan Resmi Disampaikan dalam Rapat Paripurna

6 October 2026 - 11:00 WIB

Refleksi HUT ke-26 Banten, Abah Saiful Millah Ajak Bangun Daerah Berlandaskan Budaya dan Kearifan Lokal

5 October 2026 - 11:00 WIB

Protes Ketidakhadiran Bupati, Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Serang Aksi Walkout dari Rapat Paripurna APBD 2027

3 October 2026 - 12:58 WIB

Trending on Politik