Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Politik

Komisi III DPR RI Soroti RUU Perampasan Aset: Pengelolaan Harus Ketat, “Jangan Sampai Aset Dirampas Jadi Ampas”


					Komisi III DPR RI Soroti RUU Perampasan Aset: Pengelolaan Harus Ketat, “Jangan Sampai Aset Dirampas Jadi Ampas” Perbesar

JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana terus menjadi sorotan publik. Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, menegaskan bahwa urgensi RUU Perampasan Aset tidak boleh berhenti pada mekanisme penyitaan semata, melainkan harus menjamin tata kelola aset negara secara transparan dan akuntabel.

Hinca mengingatkan agar aset hasil kejahatan yang disita oleh negara tidak justru menyusut nilainya atau rusak selama proses hukum berlangsung.

> “Jangan sampai aset yang dirampas malah jadi ampas,” tegas Hinca dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI, Selasa 4 Agustus 2026.

Poin kunci, menjaga nilai aset hingga inkracht. Dalam pemaparannya, Hinca menekankan beberapa poin krusial terkait tata kelola aset sitaan dalam RUU Perampasan Aset.

Fokus undang-undang tidak boleh hanya berpusat pada kewenangan eksekusi atau perampasan fisik, melainkan tata cara pemeliharaan aset dari fase penyidikan hingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Mencegah penurunan depresiasi aset atau barang sitaan berupa kendaraan, properti, hingga aset bisnis bernilai tinggi kerap mengalami penurunan nilai drastis (depresiasi) atau terbengkalai akibat lemahnya mekanisme pengelolaan di lembaga penyimpanan.

Negara dituntut memiliki tata kelola penanganan aset yang profesional agar nilai ekonomisnya tetap terjaga dan memberikan kontribusi maksimal bagi penerimaan negara non-pajak.

Mendorong kepastian hukum dan akuntabilitas serta pengawasan terhadap mekanisme pengelolaan barang sitaan dan barang rampasan negara merupakan salah satu pilar penting untuk mencegah potensi deviasi maupun penyalahgunaan oleh oknum penegak hukum.

Komisi III DPR RI mendorong agar klausul pengelolaan aset dalam RUU Perampasan Aset memuat regulasi yang rinci mengenai penanggung jawab, batas waktu, serta mekanisme pelelangan atau pendayagunaan aset secara cepat dan terukur. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Kas Daerah Kritis: Sejumlah Kepala Daerah Menyerah Tak Sanggup Bayar Gaji PPPK

5 August 2026 - 10:36 WIB

KPK Tegaskan Tidak Ada Pemeriksaan Nusron Wahid Terkait Kasus Kuansing

31 July 2026 - 14:51 WIB

Dugaan Penganiayaan Warga, Anggota DPRD Medan Fraksi NasDem (AT) Resmi Jadi Tersangka!

30 July 2026 - 10:31 WIB

Momen Hangat Presiden Prabowo Foto Bersama Lulusan Pamong Praja Muda IPDN 2026 di Jatinangor

29 July 2026 - 13:24 WIB

Wapres Gibran Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan: “Koruptor Harus Dimiskinkan!”

25 July 2026 - 07:13 WIB

Trending on Politik