JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana terus menjadi sorotan publik. Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, menegaskan bahwa urgensi RUU Perampasan Aset tidak boleh berhenti pada mekanisme penyitaan semata, melainkan harus menjamin tata kelola aset negara secara transparan dan akuntabel.
Hinca mengingatkan agar aset hasil kejahatan yang disita oleh negara tidak justru menyusut nilainya atau rusak selama proses hukum berlangsung.

> “Jangan sampai aset yang dirampas malah jadi ampas,” tegas Hinca dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI, Selasa 4 Agustus 2026.
Poin kunci, menjaga nilai aset hingga inkracht. Dalam pemaparannya, Hinca menekankan beberapa poin krusial terkait tata kelola aset sitaan dalam RUU Perampasan Aset.
Fokus undang-undang tidak boleh hanya berpusat pada kewenangan eksekusi atau perampasan fisik, melainkan tata cara pemeliharaan aset dari fase penyidikan hingga putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Mencegah penurunan depresiasi aset atau barang sitaan berupa kendaraan, properti, hingga aset bisnis bernilai tinggi kerap mengalami penurunan nilai drastis (depresiasi) atau terbengkalai akibat lemahnya mekanisme pengelolaan di lembaga penyimpanan.
Negara dituntut memiliki tata kelola penanganan aset yang profesional agar nilai ekonomisnya tetap terjaga dan memberikan kontribusi maksimal bagi penerimaan negara non-pajak.
Mendorong kepastian hukum dan akuntabilitas serta pengawasan terhadap mekanisme pengelolaan barang sitaan dan barang rampasan negara merupakan salah satu pilar penting untuk mencegah potensi deviasi maupun penyalahgunaan oleh oknum penegak hukum.
Komisi III DPR RI mendorong agar klausul pengelolaan aset dalam RUU Perampasan Aset memuat regulasi yang rinci mengenai penanggung jawab, batas waktu, serta mekanisme pelelangan atau pendayagunaan aset secara cepat dan terukur. (*)














