JAKARTA — Maraknya aksi rekam diam-diam (candid) tanpa izin yang menyasar pekerja profesional demi kepentingan konten media sosial kembali memicu sorotan tajam. Ketua Komisi III DPR RI, Dr. H. Habiburokhman, S.H., M.H., menegaskan bahwa tindakan merekam seseorang tanpa izin terutama yang dialami oleh Sales Promotion Girl (SPG) di ajang pameran otomotif GIIAS bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan tindakan yang dapat diproses secara hukum.
Dalam pernyataan resminya, Habiburokhman menyoroti maraknya fenomena kreator konten yang mengorbankan privasi dan martabat orang lain demi mengejar popularitas maupun keuntungan komersial.

“Tindakan merekam seseorang tanpa izin, lalu menjadikannya sebagai konten di media sosial demi popularitas atau kepentingan komersial, bukan hanya tidak beretika, tetapi juga dapat melanggar hukum,” tegas Habiburokhman, (3/8/26).
Habiburokhman menekankan pentingnya menjaga ruang publik tetap aman dan ramah bagi para pekerja profesional yang sedang menjalankan tugasnya. Praktik eksploitasi visual tanpa persetujuan (consent) dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran privasi yang mengganggu kenyamanan kerja.
Ia juga mendorong pihak korban maupun manajemen perusahaan tempat korban bekerja untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah legal.
“Korban memiliki hak untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saya mendorong korban maupun pihak manajemen untuk segera melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum agar dapat diproses secara profesional dan akuntabel,” tambahnya.
Komisi III DPR RI sIap mengawal kasus. Guna memastikan asas keadilan dan memberikan dampak efek jera (deterrent effect), Komisi III DPR RI menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum yang berjalan jika kasus ini resmi dilaporkan ke Kepolisian.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi para pembuat konten agar lebih bijak, menghormati hak privasi orang lain, dan tidak sewenang-wenang memanfaatkan keberadaan orang lain di ruang publik demi keuntungan sepihak. (*)














