JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanuddin mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Keputusan penonaktifan tersebut resmi berlaku sejak tanggal 31 Juli 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi keputusan ini dalam keterangannya kepada media pada Selasa, 4 Agustus 2026.

> “Sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Jaksa Agung yang memberhentikan,” tegas Kapuspenkum Anang Supriatna, Selasa (4/8/2026).
Ditetapkan tersangka kasus pencucian uang. Anang menjelaskan bahwa penonaktifan sementara ini merupakan prosedur atas ditetapkannya Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Proses penyidikan saat ini ditangani langsung secara intensif oleh tim khusus internal Kejaksaan Agung yang dikenal sebagai Tim 9.
Sorotan Publik dan Integritas Penegakan Hukum
Langkah tegas Jaksa Agung ini menjadi sorotan luas publik mengingat jabatan strategis yang pernah diemban oleh yang bersangkutan. Penanganan kasus ini oleh Tim 9 dipandang sebagai ujian krusial bagi transparansi dan komitmen pembersihan internal (clean governance) di tubuh Korps Adhyaksa.
Publik kini menanti transparansi proses penyidikan serta pembuktian hukum hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). (*)














