JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dan memperluas penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di Provinsi Bengkulu. Langkah tegas ini ditandai dengan pemanggilan dan pemeriksaan bersamaan terhadap pejabat eksekutif dan legislatif Kota Bengkulu pada Senin (3/8/2026).
Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman (NOP), serta anggota DPRD Kota Bengkulu, Vina Ledy Anggraheni (VN). Pemeriksaan ini dilakukan setelah sebelumnya tim penyidik menggeledah kediaman Noprisman.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pemanggilan kedua pejabat tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara suap proyek yang berawal dari Kabupaten Rejang Lebong dan kini merambah ke wilayah lain di Provinsi Bengkulu.
> “Benar, dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu, hari ini Senin (3/8), Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdr. NOP selaku Kadis PUPR Pemkot Bengkulu, dan VN Anggota DPRD Kota Bengkulu,” ujar Budi Prasetyo.
Budi menambahkan bahwa Kadis PUPR Kota Bengkulu, Noprisman, telah mendatangi Gedung Merah Putih KPK sejak pagi hari untuk memberikan keterangan di hadapan tim penyidik.
> “Saudara NOP tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 09.02 WIB, dan langsung dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” ungkapnya.
Babak baru skandal lroyek di Bengkulu. Pemeriksaan silang antara Kepala Dinas PUPR dan anggota DPRD Kota Bengkulu ini mengindikasikan adanya dugaan pengondisian anggaran maupun alokasi proyek infrastruktur yang melibatkan oknum pejabat daerah dan wakil rakyat.
Publik kini menanti ketegasan KPK dalam membongkar secara tuntas alur aliran dana suap dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan praktik koruptif yang merugikan keuangan publik di wilayah Bengkulu tersebut. (*)














