JAKARTA – PT Bank MNC Internasional Tbk (MNC Bank) secara tegas menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan berita bohong atau hoaks. Hoaks tersebut menarasikan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencekal, menyita paspor, serta memblokir rekening para pemilik dan pengurus bank.
Informasi menyesatkan ini mulai marak beredar di platform media sosial seperti Instagram dan TikTok sejak tanggal 23 Oktober 2026. Paltiada Saragi selaku Kuasa Hukum MNC Bank dari Kantor SSB&R Law Firm mengeluarkan pernyataan tegas menanggapi narasi yang menyerang kondisi para petinggi bank tersebut.

Kebijakan hukum ini termuat secara resmi dalam surat bernomor 513/SSB&R/EX-Tanggapan/X/2026. Pihak MNC Bank menegaskan sikap tegasnya untuk melindungi reputasi institusi dan manajemen dari disinformasi yang merugikan.
“Kami me-reserver hak kami untuk membuat laporan polisi jika kemudian ditemukan bukti-bukti kuat adanya dugaan pelanggaran hukum tersebut,” tegas Paltiada pada Selasa (27/10/2026).
Kasus penyebaran informasi palsu di ruang digital ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap koridor hukum di Indonesia, khususnya dalam menangani disinformasi yang dapat mengganggu stabilitas sektor keuangan dan merugikan nama baik badan usaha berbadan hukum publik.
Tindakan hukum yang disiapkan mencakup instrumen hukum yang berlaku guna menindak tegas para kreator maupun penyebar konten provokatif tanpa dasar verifikasi yang valid. (**)














